Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. Ketentuan mengenai pembayaran uang makan :
- Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan;
- Uang Makan dibayarkan setiap 1 bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
- Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan
- Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
- Besaran Uang Makan diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
- Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan :
- Tidak hadir kerja;
- Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
- Sedang melaksanakan cuti;
- Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
- Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
- Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
- Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor
- Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
- Lampiran SPP Uang Makan :
- Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/
PPK; dan - SSP PPh Pasal 21
- Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/
- Lampiran SPM Uang Makan :
- SPM 2 lembar;
- Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) penerima;
- Daftar nominatif untuk yang lebih clari 1 (satu) penerima;
- Surat Setoran Pajak;
- ADK SPM.
PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.