Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Pembayaran Uang Persediaan Tunai

Pengertian UP

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. [read more]

Jenis UP :

  • UP Tunai;
  • UP Kartu Kredit Pemerintah.

Mekanisme Pembayaran UP Tunai

  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP merupakan uang muka dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50 juta, kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50 juta.
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran : Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain.
  • Khusus pada akhir tahun anggaran, UP Tunai dapat digunakan untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.
  • Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50 juta setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah dipergunakan paling sedikit 50%.
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelolaoleh masing-masing BPP.
  • Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50%.

Besaran Pembayaran UP Tunai

  • KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  • Pemberian UP diberikan paling banyak :
    1. Rp100 juta untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2,4 milyar .
    2. Rp200 juta untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2,4 milyar s.d. Rp6 milyar.
    3. Rp500 juta untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6 miliar.
  • Besaran UP tunai sebesar 60% dari besaran UP.
  • Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebesar 40% dari besaran UP.

Batas Waktu Revolving UP Tunai

  • Batas waktu penyampaian SPM GUP Tunai adalah 1 bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
  • Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai.
  • Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, satker belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN memotong UP tunai sebesar 25%.

Cara Penghitungan Batas Waktu Penyampaian SPM GUP.

  • Batas pengajuan SPM GUP Tunai adalah 30 hari kalender setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
  • Karena menggunakan ukuran hari kalender, maka penetapan tanggalnya tergantung jumlah hari dalam bulan berkenaan.

Contoh :

    1. SP2D GUP terkahir tanggal 12 Juni, maka batas SP2D berikutnya pada tanggal yang sama, yaitu 12 Juli 2019.
    2. Karena jumlah hari pada bulan Juni sebanyak 30 hari. Batas pengajuan SPM GUP selanjutnya adalah seharusnya tanggal 11 Juni 2019, namun karena 11 Juni 2019 libur, maka batas pengajuan SPM GUP maju pada hari kerja sebelumnya, yaitu tanggal 9 Agustus 2019. Jadi tanggal pengajuan SPM GUP selalu maju karena faktor jumlah hari kalender dan hari libur tersebut.

Dokumen Kelengkapan Pengajuan UP Tunai

  • SPM UP (2 lembar)
  • Surat Pernyataan UP dari KPA.

Uraian SPM UP :

Penyediaan Uang Persediaan sesuai SPP No. … Tanggal ….

Uraian SPM GUP :

Penggantian Uang Persediaan sesuai SPP No. … Tanggal ….

 

Sumber :

  1. PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
  2. PMK-78/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
  3. ND-103/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Pada Kementerian Negara/Lembaga TA. 2019 pada Kanwil DJPb dan KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search