Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Mekanisme Pembayaran Menggunakan UP Tunai

  • Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran melalui mekanisme UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA, yang dilampiri bukti pengeluaran berupa :
    1. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
    2. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
  • Berdasarkan SPBy, Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas :
    • Kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
    • Kebenaran atas hak tagih, meliputi :
      1. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
      2. Nilai tagihan yang harus dibayar;
      3. Jadwal waktu pembayaran; dan
      4. Ketersediaan dana yang bersangkutan.
    • Kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
    • Ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
  • Pembayaran melalui mekanisme UP dapat dilakukan dengan menggunakan :
    1. Uang tunai yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP;
    2. Internet Banking;
    3. Kartu Debit; atau
    4. Cek/bilyet giro.
  • Bukti pendebitan rekening dalam rangka pembayaran melalui mekanisme UP dengan menggunakan Internet Banking, Kartu Debit, dan cek/bilyet giro merupakan dokumen sumber dalam pembukuan Bendahara.

Sumber :

PMK No.230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No.162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search