- Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran melalui mekanisme UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA, yang dilampiri bukti pengeluaran berupa :
-
- Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
- Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
- Berdasarkan SPBy, Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas :
-
- Kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
- Kebenaran atas hak tagih, meliputi :
-
-
- Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- Nilai tagihan yang harus dibayar;
- Jadwal waktu pembayaran; dan
- Ketersediaan dana yang bersangkutan.
- Kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
- Ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
-
- Pembayaran melalui mekanisme UP dapat dilakukan dengan menggunakan :
-
- Uang tunai yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP;
- Internet Banking;
- Kartu Debit; atau
- Cek/bilyet giro.
- Bukti pendebitan rekening dalam rangka pembayaran melalui mekanisme UP dengan menggunakan Internet Banking, Kartu Debit, dan cek/bilyet giro merupakan dokumen sumber dalam pembukuan Bendahara.
Sumber :
PMK No.230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No.162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN