Sebagian tugas dan fungsi KPPN adalah melakukan pengujian Resume Tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), sampai dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan SP2D merupakan salah satu produk layanan unggulan Ditjen Perbendaharaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 187/KMK.01/2010 tentang SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
Batas penyelesaian SP2D pada KPPN adalah 1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk (validasi) di SPAN sampai dengan Approval penerbitan SP2D, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut :
- Jenis APM adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji.
- ADK SPM masuk ke SPAN pada Pukul 08:00 s.d. 12:00 waktu setempat.
- Tidak di saat load pekerjaan di KPPN sedang tinggi, sebagai contoh pada akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan Gaji Ke-13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR.
- Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100.
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk dalam SPAN.
- Tidak dalam keadaan force majeur.