Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Penerbitan SP2D

Sebagian tugas dan fungsi KPPN adalah melakukan pengujian Resume Tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), sampai dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan SP2D merupakan salah satu produk layanan unggulan Ditjen Perbendaharaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 187/KMK.01/2010 tentang SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.

Batas penyelesaian SP2D pada KPPN adalah 1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk (validasi) di SPAN sampai dengan Approval penerbitan SP2D, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut :

  1. Jenis APM adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji.
  2. ADK SPM masuk ke SPAN pada Pukul 08:00 s.d. 12:00 waktu setempat.
  3. Tidak di saat load pekerjaan di KPPN sedang tinggi, sebagai contoh pada akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan Gaji Ke-13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR.
  4. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100.
  5. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk dalam SPAN.
  6. Tidak dalam keadaan force majeur.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search