Selama masa Pandemi COVID-19, Pemerintah mulai mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur proses bisnis pada seluruh Kementerian dan Lembaga. Hal ini dianggap perlu, mengingat adanya protokol-protokol kesehatan yang perlu di taati dalam rangka mendukung pencegahan pandemi COVID-19. Salah satu protokol yang menjadi dasar dari dikeluarkannya kebijakan baru oleh pemerintah adalah terkait dengan tidak diperbolehkan adanya pelayanan secara tatap muka kepada mitra kerja untuk menghindari terjadinya kerumunan dan bertujuan untuk menjaga jarak serta membatasi mobilitas dan interaksi sesuai dengan protokol kesehatan Gerakan 5M.
Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan memanfaatkan perkembangan digital yakni memunculkan berbagai aplikasi yang membantu pengerjaan tugas dan fungsi serta bertujuan untuk memberikan pelayanan secara optimal selama Masa Pandemi Covid-19 ini. Namun perlu diketahui, perubahan-perubahan menuju era digital ini juga tidak lepas dari ancaman yang dapat merugikan. Salah satu ancaman tersebut adalah ransomware, ransomware merupakan jenis malicious software tertentu yang menuntut tebusan finansial dari seorang korban dengan melakukan penahanan pada aset atau data yang bersifat pribadi. Kegiatan penyebaran ransomware dilakukan oleh penyerang atau Threat Actor dengan tujuan utama adalah finansial, oleh karenanya Threat Actor menjadikan data pribadi sebagai ancamannya (govcsirt.bssn.go.id)
Direktorat Sistem Informasi Teknologi dan Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menginformasikan bahwa sampai dengan saat ini masih ditemukan infeksi ransomware pada beberapa perangkat PC yang diduga melalui celah keamanan pada penggunaan folder sharing dan printer sharing. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Kamis, 22 April 2021 KPPN Denpasar melakukan Gugus Kendali Mutu (GKM) yang membahas lebih lanjut terkait pelarangan penggunaan Folder Sharing dan Printer Sharing untuk pencegahan Penyebaran Ransomware. Bertempat di Aula KPPN Denpasar, Gede Surya Sasmita, selaku pelaksana di Seksi MSKI yang berperan sebagai Supervisor KPPN Denpasar menjadi narasumber materi ini. GKM dibuka dengan pemaparan materi terkait latar belakang dari pelarangan pun dilakukan dengan di latar belakangi pula dengan masih belum sepenuhnya penggunaan FTP Server sebagai pengganti folder sharing yang memiliki celah keamanan dan rentan terhadap penyebaran ransomware dilaksanakan oleh seluruh unit di lingkup Ditjen Perbendaharaan. Materi ini kemudian ditutup dengan upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh sleuruh pegawai dalam menjaga keamanan sistem informasi dari serangan ransomware.
Pada GKM ini tidak hanya membahas terkait pelarangan sharing folder, namun juga membahas Penggunaan Aplikasi Intense. Berdasarkan data yang ada pada user Mitra Manajer Kinerja Organisasi (MMKO) yang melekat pada Kepala Subbagian Umum masih banyak pegawai yang belum melakukan pengisian kontrak kinerja serta capaian IKU di periode 2021. Pemaparan materi yang kedua dilakukan oleh Bapak Arif Kurniawan, selaku MMKO KPPN Denpasar. Tujuan daripad penggunaan Aplikasi Intense ini untuk mengelola data pengelolaan kinerja yang memiliki keterkaitan antar level, sehingga terbentuk data konsolidasi perhitungan Nilai Kinerja Organisasi secara akurat dan otomatis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 467/MK.1/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Outcome dari implementasi Aplikasi Intense ini adalah untuk menghasilkan penghitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) secara otomatis dari seluruh pejabat/pegawai penanggung jawab kinerja Pemilik Peta Strategi, penatausahaan bukti dukung pelaksanaan Dialog Kinerja Individu (DKI) dan pelaksanaan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) secara online.
Pada akhir pembahasan, narasumber menyampaikan agar seluruh pejabat dan pegawai memperhatikan upaya mencegah serangan ransomware dan setelah dibuat FTP Server dan printer network yang direncanakan mulai dijalankan pada tanggal 3 Mei mendatang, maka sharing folder dan sharing printer sudah tidak diizinkan lagi digunakan di KPPN Denpasar. Narasumber juga menyampaikan agar seluruh pegawai menjaga keamanan informasi terhadap akun dan kata sandi mengingat ada beberapa data penting yang tidak bersifat publik. Selain itu, Kepala Subbagian Umum juga menyampaikan agar para pejabat/pegawai segera menginput kontrak kinerja dan capaian IKU Triwulan I Tahun 2021 pada Aplikasi Intense sesegera mungkin.
Penulis: Ines Salsabila