Persyaratan
- Surat Permintaan TUP dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan Kerja mengajukan surat permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) melalui loket persuratan KPPN
- Petugas loket KPPN memeriksa kelengkapan dokumen, mengagenda dan meneruskan kepada Kepala Kantor untuk disposisi dan diproses oleh Seksi MSKI/PDMS
- Petugas pada Seksi MSKI/PDMS melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan berkas, melakukan monitoring Karwas TUP dari Aplikasi OM SPAN dan sisa pagu, dan membuat konsep surat Persetujuan/Penolakan permintaan TUP.
- Persetujuan/penolakan permintaan TUP dikirimkan kepada Satuan Kerja melalui loket persuratan.
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
Sejak dokumen pengajuan permintaan TUP diterima lengkap dan benar
Sejak dokumen pengajuan permintaan TUP diterima lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Persetujuan TUP
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.