Jakarta

Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberap sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi anta UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bula bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur. Has rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

  1. Rekonsiliasi eksternal antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan KPPN dilaksanakan menggunakan Aplikasi MonSAKTI yang dapat diakses pada website https://monsakti.kemenkeu.go.id/ (https://monsakti.kemenkeu.go.id/).
  2. Rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI dilakukan oleh sistem secara otomatis setiap hari berdasarkan data penginputan transaksi yang dilakukan oleh satker pada Aplikasi SAKTI dan data pada aplikasi
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan Menu Rekonsiliasi yang menyajikan
    a. Submenu Rekon Internal : Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persediaan, modul aset tetap, dan modul piutang, serta rekonsiliasi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal. b. Submenu Rekon SAKTI-SPAN : Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).
  4. Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) meliputi TDK Rupiah, TDK CoA, dan TDK Detail: 
  1. TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi.
  2. TDK CoA (Chart of Account) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA.
  3. TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber.

Alur proses rekonsiliasi pada tingkat UAKPA/Satker:

  1. Satker mengakses alamat https://monsakti.kemenkeu.go.id;
  2. Satker login menggunakan user SAKTI masing-masing satker (role user operator modul GLP);
  3. Satker mengakses menu Rekonsiliasi >> Rekonsiliasi SAKTI-SPAN;
  4. Satker melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK CoA) yang berwarna merah dan data pada TDK Detail;
  5. Berdasarkan hasil analisis, satker menindaklanjuti selisih/perbedaan data melalui perbaikan pada Aplikasi SAKTI;
  6. Setelah melakukan perbaikan atas perbedaan/selisih data pada Aplikasi SAKTI, maka secara sistem data perbaikan akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI pada hari berikutnya setelah melalui proses OLAP system;
  7. Setelah melakukan perbaikan pada Aplikasi SAKTI, satker memastikan di Aplikasi MonSAKTI pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK CoA dan TDK Detail) tercantum angka 0 (tidak terdapat selisih). Selanjutnya sistem secara otomatis akan menerbitkan SHR pada masing-masing periode jika pada TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terdapat selisih;
  8. Dalam hal terdapat selisih yang bukan disebabkan kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI, satker dapat memintakan persetujuan dengan catatan ke KPPN dengan cara melakukan klik tombol pada kolom Aksi (pojok kanan) dan memilih alasan permintaan persetujuan rekonsiliasi dari KPPN sebagaimana penjelasan tentang Terdapat selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker di atas;
  9. Satker menunggu analisis/pengujian yang dilakukan oleh KPPN atas permintaan persetujuan dengan catatan;
  10. Apabila KPPN menolak permintaan persetujuan dengan catatan, maka satker tetap harus melakukan perbaikan hingga tidak terdapat selisih pada masing-masing periode permintaan persetujuan, namun apabila KPPN menyetujui maka SHR tetap dapat diterbitkan dengan catatan;

 

 

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Berita Acara Rekonsiliasi

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search