Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diadakan kegiatan Video Conference untuk satuan kerja lingkup KPPN Manado yang berlangsung selama 5(lima) hari terhitung mulai hari senin tanggal 20 April 2020 sampai dengan hari Jum’at tanggal 24 April 2020 yaitu mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 11.00 Wita.
Pelaksanaan video conference dengan membagi satuan kerja sebagai peserta sesuai dengan jumlah alokasi pada meeting zoom yang tersedia, yaitu hari pertama 55 satker, hari kedua 57 satker, hari ketiga 40 satker, hari keempat 49 satker dan hari kelima 42 satker. |
||
Dalam setiap acara video conference diawal pembukaan Kepala KPPN Manado menyampaikan bahwa KPPN Manado berkomitmen selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pada stakeholders sehingga diharapkan kondisi yang ada pada masa pandemi covid-19 tidak berpengaruh pada proses layanan sehingga tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol yang telah ditentukan.
Materi yang dibawakan oleh Bapak Gerry Fandy Oroh adalah mekanisme pengiriman dokumen tagihan yang meliputiADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL beserta scan pdf SPM/P3B BLU atau SP2HL/SP4HL dan dokumen pendukungnya dan scan pdf APD PL/SKP-L/C beerta dokumen pendukungnya secara elektronik dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Setiap langkah disampaikan secara detail dengan memandu petugas satuan kerja agar melakukan perekaman, input data sampai dengan upload data sesuai dengan langkah pada aplikasi e-SPM secara berurutan dan bila ada pertanyaan langsung diberikan jawaban dengan tuntas. Acara yang berlangsung selama lima hari berlangsung dalam suasana yang santai tapi serius karena masing-masing peserta dapat menyampaikan setiap permasalahan yang ada disaat acara. |
|