Secara berturut-turut selama tiga hari Kepala KPPN Manado melalui media cetak Media Sulut yang terbit di hari Selasa, Kamis dan Jumat tanggal 21, 23 dan 24 April 2020 memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS yang telah disalurkan. Bapak Wayan Juwena menjelaskan bahwa disamping sebagai Kuasa BUN di daerah, KPPN Manado juga diberikan mandat sebagai KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Untuk wilayah pembayaran KPPN Manado DAK Fisik disalurkan untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara. Untuk Dana Desa disalurkan ke 529 Desa yang tersebar di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOS, KPPN Manado berkoordinasi dengan Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi.
Sampai dengan saat berita dimuat di media cetak, dana yang telah disalurkan untuk DAK Fisik khususnya berkaitan dengan penanggulangan Covid_19 adalah sebesar Rp. 2.928.306.999. Dana Desa yang telah disalurkan di 430 desa untuk tiga kabupaten adalah sebesar Rp. 135.067.498.800. Sedangkan Dana BOS yang telah disalurkan adalah sebesar Rp. 147.495.480.000 untuk 3.363 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.