Seiring berkembangnya kondisi pandemi covid-19, KPPN Manado telah mensosialisasikan aplikasi e-SPM selama 5 hari terhitung mulai tanggal 20 s.d. 24 April 2020 dan diikuti oleh 298 satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Manado.
E-SPM berlaku mulai tanggal 27 April 2020, KPPN Manado diawal maksimal bisa menerima 100 SPM di luar gaji induk, kekurangan gaji, gaji susulan, PPNPN dan uang makan dan masing-masing satuan kerja dapat mengirimkan maksimal 5 SPM.
Memperhatikan masukan dan saran dari semua pihak dan satuan kerja agar memenuhi rasa keadilan dan pemerataan dan dengan telah selesainya revisi realokasi dan refocusing pada Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan kebutuhan satuan kerja, KPPN Manado telah menambah kuota per hari SPM yang bisa diterima adalah 200 SPM dengan setiap satuan kerja dapat mengirimkan maksimal 2 SPM diluar SPM Gaji Induk, SPM THR, Uang Makan, Tukin dan PPNPN.
Dengan masih memberikan dispensasi untuk SPM kepada satuan kerja terkait, KPPN Manado bertekad memberikan pelayanan yang baik dengan tetap memegang prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan tetap prudent.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, mari kita berdoa agar suasana ini segera berakhir dan KPPN Manado segera bisa memberikan layanan normal seperti biasa.