Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka hal ini menjadi angin segar yang ditunggu oleh sebagian besar pegawai yang ada di tengah berita yang kurang nyaman akibat masih menyebarnya pandemi Covid_19 di tengah masyarakat. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kepastian Tunjangan Hari Raya yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri dan PPNPN yang ada di beberapa satuan kerja terutama yang dibiayai dari dana APBN.
Menteri Keuangan mempertegas kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera.
Sesuai dengan Pasal 17 (2) disebutkan bahwa Pejabat penandatangan SPM mengajukan SPM langsung Tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
KPPN Manado telah bersiap diri untuk menerima SPM yang diajukan oleh 298 satuan kerja lingkup kantor bayar KPPN Manado yang mengajukan SPM THR bagi PNS maupun SPM THR bagi PPNPN, hal ini tentu saja memerlukan perhatian dan ketelitian yang lebih mengingat dengan sistem penerimaan SPM melalui e-SPM maka diharapkan dapat mendeteksi lebih dini kesalahan terutama dalam pencantuman jenis dokumen dan uraian serta dasar hukum bagi SPM THR yang diajukan oleh satuan kerja.
Satu hal yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja adalah sebelum melakukan perekaman untuk pengajuan SPM THR, petugas satuan kerja sudah harus melakukan update terkait aplikasi SAS dan GPP/DPP/BPP sehingga SPM yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |