Ditengah suasana kurang menentu akibat masih terjadinya kasus penyebaran Covid_19 di Sulawesi Utara, KPPN Manado selaku Kuasa BUN masih tetap semangat memberikan pelayanan yang terbaik kepada satuan kerja (stakeholders) dalam hal pencairan dana APBN. |
Kepala KPPN Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa juga bertugas untuk melaksanakan pembayaran Dana BOS reguler yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor : ND- 437/PB.2/2020 tanggal 12 Mei 2020 hal Rekomendasi Penyaluran Dana BOS Reguler TA. 2020 Tahap II Gelombang I, KPPN Manado pada tanggal 13 Mei 2020 telah menyalurkan Dana BOS sebesar Rp. 57.750.720.000,- untuk 1.201 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala KPPN Manado berharap bahwa Dana BOS ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran khususnya dibidang penddidikan dan peningkatan kualitas SDM Pendidikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sesuai data yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. |