Jakarta,28/01/2021 – Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016, Dialog Kinerja Organisasi adalah komunikasi formal antara pemilik peta strategi dengan pejabat dan pegawai dibawahnya
untuk mendiskusikan pencapaian strategi, kinerja,risiko, dan rencana aksi organisasi yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkala. Untuk mencapai strategi kinerja yang telah ditetapkan, maka diperlukan sebuah komitmen baik itu para pejabat maupun pegawai pada suatu instansi. Komitmen tersebut dapat dituangkan dalam sebuah kontrak kinerja.
Sesuai dengan KMK No.467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, pada hari Kamis (28/01/2021) bertempat di ruang rapat KPPN Khusus Penerimaan, telah dilaksanakan Dialog Kinerja Organisasi dan penandatanganan kontrak kinerja tahun 2021 oleh pejabat dan pegawai KPPN Khusus Penerimaan. Penandatangan kontrak kinerja ini dilaksanakan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja dan sebagai wujud komitmen bagi seluruh jajaran pejabat dan seluruh pegawai KPPN Khusus Penerimaan dalam mencapai rencana kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Penandatanganan kontrak kinerja ini diharapkan akan memudahkan jajaran pejabat dan para pegawai KPPN Khusus Penerimaan dalam mencapai rencana kerja yang telah di tetapkan dalam kontrak kinerja dengan berlandaskan Nilai-nilai Kementerian Keuangan. Keberhasilan pencapaian target kinerja oleh suatu organisasi dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kepala KPPN Khusus Penerimaan Imam Subagyo dalam arahannya menyatakan bahwa diperlukan tekad yang kuat dan sinergi serta kekompakan dari seluruh pejabat dan pegawai KPPN Khusus Penerimaan dalam rangka pencapaian target yang sudah tertuang dalam kontrak kinerja tersebut. "Bersama kita BISA!!!" lanjut Imam.
--***--