Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2022 melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) atas Sertifikat Pelatihan PPK/Sertifikat Pelatihan PPSPM/Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa/Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK/Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana tercantum pada Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-1/PB.7/2022
Adapun pengumuman hasil penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I TA 2022 dapat diunduh pada link berikut :
https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1ng0rZnwxDXM1YWdc-xi9Avm33gtfH0-I