Sebagai Kuasa Bendahara Umum di daerah, KPPN Sinjai mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 adalah untuk mewujudkan:
Visi :
Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pelayanan Prima
Untuk mencapai Visi tersebut, KPPN Sinjai mempunyai Misi:
- Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
- Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
- Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu
- Mewujudkan sarana dan prasarana yang aman dan memadai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok.
Motto Layanan
”PELAYANAN YANG TERBAIK ADALAH WUJUD NYATA DEDIKASI KAMI”