Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

"SI-RESIK” SINJAI

Latar Belakang

Aplikasi ini dikembangkan menggunakan website. Latar belakang dikembangkannya inovasi ini karena konfirmasi pajak pemda yang disampaikan ke KPPN Sinjai sering terjadi kesalahan pada kode NTPN, Akun, Nilai Pajak dan terekam data pajak ganda. Perbaikan data pajak yang dilakukan oleh OPD kemudian disampaikan oleh BKAD membutuhkan waktu yang lama. 

 

Tujuan inovasi

Si-Resik Sinjai mempunya fungsi memudahkan OPD dalam merekam data pajak dengan tepat, sehingga kewajiban konfirmasi data pajak daerah kepada KPPN cepat terselesaikan. Hanya dengan merekam kode Billing maka kode NTPN, Akun, dan Nilai Pajak pasti benar serta terhindar dari perekaman data pajak ganda.

Panduan Aplikasi SIRESIK

Video SIRESIK >> Registrasi SIRESIK / User OPD

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search