Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur ketentuan bahwa Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN.
Pada masa implementasi penuh, Sertifikasi Bendahara dilaksanakan menggunakan mekanisme Ujian Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan diklat bendahara yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan BPPK.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Tahun 2023, Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara telah menetapkan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-4/PB.7/2023 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 yang dapat diunduh di sini.
Pengumuman Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2023