Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI). Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan APBN dan vendor/toko/warung/UMKM dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja
Pengertian
Manfaat dan Efisiensi
Management User Digipay-Marketplace
Alur Digipay-Marketplace
Unduh Format
Layanan Pengaduan
Saluran Pengaduan
-
Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai
-
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
-
Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai