Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Rekening Virtual (VA) Pengeluaran

Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran adalah rekening pemerintah dalam bentuk giro pemerintah atau rekening virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019


Biaya
Pengertian
Ketentuan Tambahan
Ketentuan Proses Rekonstruksi (S-141)

Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran

Kewenangan
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah
  2. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah
  3. membuka Rekening Induk pada Bank Umum
  4. mengajukan permintaan penutupan rekening Satker


Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
  2. mengoperasikan Rekening Satker
  3. mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
Pembukaan Rekening Pengeluaran Induk
Pembukaan Rekening Pengeluaran Satker
Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran Satker
Unduh Format

Pelaporan Rekening Virtual SPRINT

Persyaratan Pelaporan Rekening VA Satker
Satker yang telah memiliki rekening virtual account (VA) agar menyampaikan dokumen ke KPPN sebagai berikut :
  1. Surat permohonan perubahan rekening satker dari eselon I KL ke KPPN mitra Eselon I
  2. Surat persetujuan perubahan rekening satker dari KPPN mitra Eselon I ke Eselon I KL
  3. Rekening koran cetakan dashboard satker
  4. Surat cut off dari Direktorat PKN
  5. Laporan pemindahbukuan dari Kantor Pusat Bank
  6. Surat permohonan penutupan rekening giro (lama) dari Satker ke Kantor Cabang Bank
  7. Surat penutupan rekening giro (lama) dari Kantor Cabang Bank
  8. Cetakan rekening koran untuk rekening giro (lama) dengan saldo nihil
Langkah-langkah Pelaporan VA pada SPRINT

Pengoperasian Rekening Virtual

Kewenangan Pengoperasian
Kewenangan Pengoperasian Rekening Satker ada di :
  1. Rekening Pengeluaran Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran.
  2. Rekening Pengeluaran Pembantu Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran pembantu.

Pengoperasian Rekening Satker oleh KPA dan bendahara pengeluaran dilakukan melalui:
  1. pengkreditan Rekening Satker
  2. pendebitan Rekening Satker
  3. penihilan saldo Rekening Satker
  4. pelaporan Rekening Satker
Pendebitan Rekening Satker (khusus Rekening Virtual BPg)
Unduh Format

Layanan Pengaduan

Saluran Pengaduan
  • Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai

  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search