Yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima Kepada Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Biaya
Penyebab
Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan:
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
- Cek monitoring Retur SP2D di OMSPAN pada menu Modul Bank >> Daftar Retur SP2D
- Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya
- Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Caranya adalah masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya, KPA Satker harus menyampaikan:
- Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format Lampiran B pada PER-9/PB/2018
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada PER9/PB/2018
- ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
- Apabila retur karena kesalahan NOMOR REKENING atau GANTI NOMOR REKENING, maka :
- Satker melakukan pengecekan apakah rekening sudah terdaftar melalui aplikasi SAKTI menu Komitmen > Import Supplier Interkoneksi SPAN
- Apabila Supplier sudah terdaftar di SPAN >> satker melakukan import supplier interkoneksi tersebut
- Apabila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN >> satker melakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar lalu didaftarkan ke KPPN (OTP Supplier oleh PPK)
- Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening
- Apabila retur karena kesalahan PENULISAN NAMA REKENING, maka satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
- Apabila retur karena REKENING PASIF, maka satker melampirkan Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa rekening tsb sudah aktif kembali
- Persyaratan sebagaimana disebutkan pada poin 4 di atas agar diemail ke KPPN Sinjai melalui: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Sinjai akan:
- melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker
Unduh Format
Pengembalian Penerimaan atas Dana Retur SP2D yang Sudah Disetor ke Kas Negara
Prosedur Pengembalian atas Retur SP2D yang Telah Disetor ke Kas Negara
Kuasa PA/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara :
- per SP2D-Retur
- secara kumulatif.
Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan:
-
Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
-
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
-
Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Sinjai;
-
Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
-
Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
-
Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :
- . Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
- Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Sinjai;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Sinjai;
- Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
- Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
- Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN Sinjai akan meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada:
- Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
- Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx
- Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Sinjai
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Kotabumi;
- Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
Pengoperasian Rekening Virtual
Kewenangan Pengoperasian
Kewenangan Pengoperasian Rekening Satker ada di :
- Rekening Pengeluaran Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran.
- Rekening Pengeluaran Pembantu Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran pembantu.
Pengoperasian Rekening Satker oleh KPA dan bendahara pengeluaran dilakukan melalui:
-
pengkreditan Rekening Satker
-
pendebitan Rekening Satker
-
penihilan saldo Rekening Satker
-
pelaporan Rekening Satker
Pendebitan Rekening Satker (khusus Rekening Virtual BPg)
Unduh Format
Layanan Pengaduan
Saluran Pengaduan
-
Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai
-
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
-
Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai