Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Penyelesaian Retur SP2D

Yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima Kepada Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Biaya
Penyebab
Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan:

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
  1. Cek monitoring Retur SP2D di OMSPAN pada menu Modul Bank >> Daftar Retur SP2D
  2. Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya 
  3. Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Caranya adalah masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki:
  4. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya, KPA Satker harus menyampaikan:
    • Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format Lampiran B pada PER-9/PB/2018
    • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada PER9/PB/2018
    • ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
    • Apabila retur karena kesalahan NOMOR REKENING atau GANTI NOMOR REKENING, maka :
      • Satker melakukan pengecekan apakah rekening sudah terdaftar melalui aplikasi SAKTI menu Komitmen > Import Supplier Interkoneksi SPAN
      • Apabila Supplier sudah terdaftar di SPAN >> satker melakukan import supplier interkoneksi tersebut
      • Apabila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN >> satker melakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar lalu didaftarkan ke KPPN (OTP Supplier oleh PPK)
      • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening
       
    • Apabila retur karena kesalahan PENULISAN NAMA REKENING, maka satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
    • Apabila retur karena REKENING PASIF, maka satker melampirkan Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa rekening tsb sudah aktif kembali
  5. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada poin 4 di atas agar diemail ke KPPN Sinjai melalui: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  6. Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Sinjai akan: 
    • melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara;
    • menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker
Unduh Format

Pengembalian Penerimaan atas Dana Retur SP2D yang Sudah Disetor ke Kas Negara

Prosedur Pengembalian atas Retur SP2D yang Telah Disetor ke Kas Negara
Kuasa PA/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara :
  1. per SP2D-Retur
  2. secara kumulatif.


Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan:
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Sinjai;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.



Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :
  1. . Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Sinjai;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Sinjai;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.


Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN Sinjai akan meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada:


  1. Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
  2. Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Sinjai
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Kotabumi;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;

Pengoperasian Rekening Virtual

Kewenangan Pengoperasian
Kewenangan Pengoperasian Rekening Satker ada di :
  1. Rekening Pengeluaran Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran.
  2. Rekening Pengeluaran Pembantu Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran pembantu.

Pengoperasian Rekening Satker oleh KPA dan bendahara pengeluaran dilakukan melalui:
  1. pengkreditan Rekening Satker
  2. pendebitan Rekening Satker
  3. penihilan saldo Rekening Satker
  4. pelaporan Rekening Satker
Pendebitan Rekening Satker (khusus Rekening Virtual BPg)
Unduh Format

Layanan Pengaduan

Saluran Pengaduan
  • Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai

  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search