SK3 bagi KPA, PPK, dan PPSPM disusun untuk:
- menjadi acuan dalam penyelenggaraan:
- pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan bagi KPA, PPK, dan PPSPM;
- meningkatkan Kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan
- mewujudkan KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN yang profesional dan kompeten.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-
Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-23/PB.7/2020 tentang Penetapan Standar Kelulusan Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Syarat-syarat Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPSPM
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
Tata Cara Pendaftaran
-
Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada KPPN mitra kerjanya dalam rangka administrasi penyelenggaraan Penilaian Form usulan pendaftaran Admin Satker dapat diunduh melalui alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm
-
Admin Satker agar melakukan perekaman data PPK dan PPSPM serta melakukan updating data apabila terjadi penggantian PPK dan PPSPM di lingkup Satker masing- Proses perekaman dan updating data wajib dilaksanakan walaupun belum ada calon peserta yang mengikuti penilaian kompetensi PPK dan PPSPM.
-
Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker.
-
Admin Satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui Aplikasi SIMASPATEN sesuai surat usulan Kepala Satker kepada KPPN tentang usulan peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada calon peserta Penilaian
- Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki username dan password, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- merekam data calon peserta Penilaian Kompetensi;
- mengunggah softcopy dokumen persyaratan pendaftaran Penilaian Kompetensi:
- Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM meliputi:
- softcopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
- softcopy SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
- softcopy pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 dengan format JPG;
- softcopy Sertifikat Pelatihan PPSPM yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
- softcopy SK penunjukan sebagai PPSPM dengan format JPG/PDF bagi calon peserta yang sedang menduduki jabatan PPSPM;
- softcopy SK pengangkatan sebagai Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF bagi calon peserta yang menduduki Jabatan Struktural;
- Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM meliput:
- softcopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
- softcopy SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
- softcopy pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 dengan format JPG;
- softcopy SK penunjukan sebagai PPSPM dengan format JPG/PDF;
- softcopy SK pengangkatan sebagai Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
- softcopy Sertifikat dan/atau bukti keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan format JPG/PDF;
- Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM meliputi:
- menyampaikan pendaftaran kepada Admin
- Admin Satker melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana.
- Unit Pelaksana melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit Penyelenggara.
- Calon peserta, Admin Satker, dan Unit Pelaksana dapat melihat status pendaftaran melalui Aplikasi
Hak dan Kewajiban
- Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM yang lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak PMK No. 211/PMK.05/2019 mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM; atau
- memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
- Sertifikat Kompetensi PPSPM yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Kode Etik
-
Kode Etik PPSPM dalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PPSPM di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
-
Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PPSPM yang bertentangan dengan kode etik, baik yang dilakukan di dalam atau di luar jam kerja.
-
PPSPM yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
FAQ
Jawab:
Sehubungan dengan hilangnya Sertifikat tersebut, silahkan mengajukan permohonan pencetakan ulang Sertifikat kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan dilampiri surat keterangan hilang dari pihak yang berwenang.
Format permohonan percetakan ulang tersebut tertuang dalam lampiran huruf e Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN sebagaimana terlampir.
Layanan Pengaduan
-
Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai
-
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
-
Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai