SUKABUMI - Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 telah mengatur mengenai pengelolaan dana desa. Selanjutnya, disusul dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 untuk mengatur secara teknis mengenai proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, hingga monitoring dan evaluasi. Peraturan ini terbit untuk menggantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Atas dasar peraturan dimaksud, telah diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa pada hari Selasa (08/02/2022) guna membahas mengenai proses penyaluran hingga monitoring dan evaluasi. Tidak sia-sia rakor tersebut diselenggarakan karena sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Jumat (18/02/2022) sebanyak 40 desa di Kabupaten Sukabumi telah layak salur, hingga pada akhirnya telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp9.640.968.000,00. Dana tersebut merupakan penyaluran perdana Dana Desa Reguler Tahap I di tahun anggaran 2022.
“Dana sebesar Rp 9,6 miliar telah salur. Kami berharap, melalui penyaluran tersebut dapat menggerakkan roda perekonomian di 40 desa wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Plt. Kepala KPPN Sukabumi, Hasan Lutfi saat memberikan keterangan di ruangan kerjanya.
Melalui penyaluran perdana di tahun 2022 ini, ia berharap desa-desa lain melalui Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat pula segera mengajukan permohonan penyaluran. Ia berpesan untuk tidak menunggu desa lain apabila telah terdapat desa yang sudah siap salur.
“Melalui penyaluran yang telah diinisiasi oleh Pemkab Sukabumi ini, kami harap dapat pula diikuti oleh desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Tidak perlu menunggu seluruh desa siap. Namun, segera ajukan permintaan penyaluran jika sudah terdapat desa yang layak salur,” tegas pria yang memiliki tahi lalat di bawah mata ini.
Hasan juga mengingatkan kepada pimpinan di pemda yang mengurusi pemberdayaan masyarakat desa untuk segera mengajukan BLT Desa jika sudah memenuhi persyaratan. Karena BLT Desa ini sangat dinantikan pencairannya, mengingat perkembangan kasus omicron yang terus naik, hingga perlu dilakukan pembatasan kembali. Tentunya kondisi ini sangat berdampak kepada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di desa. Melalui pencairan BLT Desa diharapkan dapat meminimalisasi dampak buruk pandemi covid-19. (Rmt/Nov)