SUKABUMI – Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus NonFisik, penyaluran Dana BOS dan BOP PAUD tahun 2022 mengalami perubahan. Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana BOS tahun lalu.
Perubahan ini salah satunya adalah KPA Penyaluran. Selama dua tahun terakhir, penyaluran dilaksanakan oleh 34 KPPN yang berkedudukan di ibukota provinsi. Namun, mulai tahun 2022, penyaluran akan dilaksanakan oleh 173 KPPN yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
Guna menyukseskan program penyaluran Dana BOS dimaksud, pada hari Jumat (11/02/2022) KPPN Sukabumi menggelar rakor. Rakor diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan, BPKAD/BKAD Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi. Hadir pula perwakilan dari Bank Jabar Banten wilayah kerja KPPN Sukabumi.
“Rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan dan disusul dengan rekomendasi dari Direktur Pelaksanaan Anggaran telah terbit. Sejumlah 3.279 sekolah dengan total nilai Rp 197.028.810.000,00 akan siap salur melalui KPPN Sukabumi,” ungkap Hasan Lutfi, Plt. Kepala KPPN Sukabumi dalam sambutannya.
Hasan meminta agar semua yang hadir saling bersinergi guna menyukseskan penyaluran Dana BOS ini. Sehingga penyaluran Dana BOS dapat segera dirasakan manfaatnya oleh pihak sekolah untuk kelancaran proses belajar mengajar.
Semua peserta yang hadir terlihat begitu antusias mengikuti acara. Terbukti acara yang dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi banyak peserta terutama dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sudah hadir begitu zoom meeting dibuka pada pukul 08.00 oleh panitia. Bahkan tanya jawab yang dipandu Rahmatullah, Kepala Seksi Bank, berjalan begitu dinamis. Semoga hal ini menjadi pertanda baik bahwa penyaluran Dana BOS melalui KPPN Sukabumi akan berjalan lancar. (Rmt/Nov)