Rencana Penarikan Dana (RPD) harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh KPA dan disampaikan ke KPPN dalam rangka pencairan dana APBN.
Rencana Penarikan Dana Harian Tahun 2023 dilaksanakan dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dengan menggunakan aplikasi SAKTI
RPD Harian dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dilaksanakan dengan:
-
Saat satker menyimpan SPP pada SAKTI, maka secara otomatis terbentuk RPD Harian dan mempunyai jatuh tempo penerbitan SP2D 5 (lima) hari kerja setelah tanggal kirim SPP.
-
Jatuh tempo penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.
-
Atas SPM yang telah diajukan oleh satker melalui SAKTI ke KPPN, apabila lolos pengujian substantif dan formal maka akan terbit SP2D tertanggal otomatis 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SPM.
-
Satker agar segera melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/SPM atas SPP/SPM yang telah dilakukan penolakan oleh KPPN agar tidak muncul deviasi atas data SPD yang telah terbentuk sebelumnya.
Mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dikecualikan untuk:
-
Pembayaran UP/TUP/GUP Tunai;
-
Pembayaran GUP/PTUP KKP;
-
Pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur
-
Pembayaran gaji PPPK,
-
Pembayaran penghasilan PPNPN;
-
Pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah;
-
Pengesahan (SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS).