Kontrak

1. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar SPM LS Uang Muka pekerjaan kontraktual dapat diajukan ke KPPN?

SPM  LS Uang Muka pekerjaan  kontraktual  dapat diajukan  ke KPPN setelah  sebelumnya data  kontrak disampaikan  ke  KPPN,  yaitu  paling  lambat  5  hari  kerja  setelah  kontrak ditandatangani. SPM  LS Uang Muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri:

- Fotokopi Jaminan  Uang Muka dan  Surat Pernyataan  dari  Bank/Asuransi  yang  telah dilegalisasi oleh PPSPM;

- Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas) dan Nomor Registrasi Kontrak (NRK);

- Surat Setoran Pajak (jika ada potongan pajak)

2. Apabila terdapat kontrak dengan dua output, dan sisanya tidak akan dicairkan karena perubahan, bagaimana proses  penyesuaian data kontrak  tersebut pada SPAN?

Sisa  nominal  kontrak  yang  tidak  digunakan  kembali  dapat  dilakukan  melalui  proses addendum kontrak, mengubah nilai atau data yang ada sesuai perjanjian kontrak barunya. Proses pembatalan kontrak dapat juga dilakukan apabila kontrak tersebut belum terdapat realisasi pembayarannya. Format addendum dan pembatalan kontrak sesuai Lampiran XXI PER-58/PB/2013.

3. Apabila terdapat kontrak yang penyelesaian pekerjaannya mengalami keterlambatan. Bagaimana mekanisme penyelesaian dendanya?

Denda dihitung sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dapat dibayarkan langsung ke kas negara melalui billing SIMPONI pada akun 425811 atau dipotong pada SPM  pelunasannya dengan mencantumkan akun 425811 serta dilampiri BAST. Pada saat pengajuan SPM  turut dilampirkan SSBP yang sudah dikonfirmasi oleh seksi Bank pada KPPN yang bersangkutan.

4. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan kontrak yang disebabkan karena perbedaan supplier?

Pastikan  bahwa supplier  pada kontrak sesuai  dengan supplier  yang  terdaftar  pada SPAN. Lakukan pengecekan pada aplikasi OM SPAN  pada Modul Komitmen   cari data supplier.

5. Bagaimana prosedur pengajuan pencairan tagihan yang merupakan tunggakan tahun anggaran sebelumnya?

Dana dialokasikan  pada halaman  IV DIPA  dengan mencantumkan nilai tunggakan dan uraian pekerjaan. Penagihan dilakukan dengan cara non kontraktual. Pada saat pengajuan SPM LS NonKontraktual,   SPM    dilampiri   dengan  surat  pernyataan   Kuasa   Pengguna Anggaran yang mencantumkan:

  • Adanya sejumlah tagihan dari pihak ketiga terhadap kontrak yang pekerjaannya sudah selesai namun belum dibayarkan oleh Satker

  • Tagihan didasarkan  pada perikatan/kontrak  antara Satker dan pihak  ketiga  yang  berisi nomor dan tanggal kontrak, jenis pekerjaan, dan nilai pekerjaan

  • Persentase pelaksanaan   pekerjaan   yang   telah   diterima   dan  tanggal   penyerahan pekerjaan

  • Perhitungan tagihan  yang  memuat nilai kontrak,  nilai yang  telah  dibayarkan,  denda keterlambatan (bila ada), dan nilai sisa pekerjaan yang akan dibayarkan

Apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran tersebut, bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke kas negara

6. Apabila kontrak dilakukan addendum dan ada perubahan nilai kontrak, bagaimana proses penyampaian data addendumnya ke KPPN?

Satker dapat merekam addendum pada aplikasi SAS lalu menyampaikan ADK-nya ke KPPN melalui aplikasi   SAKTI.

Namun  apabila perubahan  tersebut  disertai   perubahan  jumlah termin/line  maka  perubahan  ke KPPN  dilakukan  dengan pengajuan  surat  perubahan kontrak ke KPPN.

7. Apabila karwas sudah didaftarkan , namun tidak ada penolakan dan tidak ada email masuk. Apa yang harus dilakukan?

Silakan  memastikan  kembali  di  OM  SPAN,  modul  komitmen, monitoring  kontrak,  lihat nomor CAN, kemudian dicetak dari aplikasi SPAN

8. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan karwas dengan alasan penolakan berupa Nama Pemilik Rekening tidak sama dengan data supplier di SPAN?

Pastikan  kembali  data supplier  di  SPAN   apakah sudah sama dengan  Rekening  koran, apabila belum sama maka buat Surat perubahan data supplier.

9. Apa yang harus dilakukan apabila ADK kontrak yang telah diupload selalu gagal validasi dengan keterangan “ADK sudah tidak asli”?

Penolakan  tersebut dikarenakan  dalam  file  ADK  yang  terbentuk terdapat  karakter dan penulisan  yang  tidak  dapat dibaca  oleh  sistem.  Atau  ADK  tersebut dilakukan  rename menggunakan nama yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika itu terjadi, lakukan proses kirim ulang kembali dari aplikasi tanpa di lakukan rename.

10. Bagaimana cara menghitung jangka waktu penyampaian tagihan (kontraktual/non kontraktual) ke KPPN?

Mengacu pada  PMK  Nomor 190/PMK.05/2012,  jangka  waktu untuk memproses tagihan kepada negara paling  lambat  17  hari  kerja  setelah  timbulnya  hak tagih  kepada negara. Apabila telah melebihi jangka waktu 17 hari kerja maka satker harus menyertakan Surat Pernyataan Penyelesaian Tagihan Lebih dari 17 Hari Kerja dengan dibubuhi materai.

11. Bagaimana mekanisme penyampaian data kontrak (karwas) ?

Dalam  rangka pelaksanaan  pembayaran  yang  bersifat  kontraktual,  Satker wajib menyampaikan  data  kontrak ke KPPN untuk dicatat  ke dalam  database SPAN   dengan melampirkan :

  • ADK kontrak;

  • Karwas Kontrak (Dicetak dari Aplikasi SAKTI);

  • Karwas Realisasi Kontrak (Dicetak dari Aplikasi SAKTI);

Sesuai PMK-190/PMK.05/2012, Data kontrak beserta ADK  Kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak. Apabila telah melewati 5 hari kerja harus menyampaikan surat dispensasi ke Kepala Kantor KPPN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search