1. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar SPM LS Uang Muka pekerjaan kontraktual dapat diajukan ke KPPN?
SPM LS Uang Muka pekerjaan kontraktual dapat diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. SPM LS Uang Muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri:
- Fotokopi Jaminan Uang Muka dan Surat Pernyataan dari Bank/Asuransi yang telah dilegalisasi oleh PPSPM;
- Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas) dan Nomor Registrasi Kontrak (NRK);
- Surat Setoran Pajak (jika ada potongan pajak)
2. Apabila terdapat kontrak dengan dua output, dan sisanya tidak akan dicairkan karena perubahan, bagaimana proses penyesuaian data kontrak tersebut pada SPAN?
Sisa nominal kontrak yang tidak digunakan kembali dapat dilakukan melalui proses addendum kontrak, mengubah nilai atau data yang ada sesuai perjanjian kontrak barunya. Proses pembatalan kontrak dapat juga dilakukan apabila kontrak tersebut belum terdapat realisasi pembayarannya. Format addendum dan pembatalan kontrak sesuai Lampiran XXI PER-58/PB/2013.
3. Apabila terdapat kontrak yang penyelesaian pekerjaannya mengalami keterlambatan. Bagaimana mekanisme penyelesaian dendanya?
Denda dihitung sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dapat dibayarkan langsung ke kas negara melalui billing SIMPONI pada akun 425811 atau dipotong pada SPM pelunasannya dengan mencantumkan akun 425811 serta dilampiri BAST. Pada saat pengajuan SPM turut dilampirkan SSBP yang sudah dikonfirmasi oleh seksi Bank pada KPPN yang bersangkutan.
4. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan kontrak yang disebabkan karena perbedaan supplier?
Pastikan bahwa supplier pada kontrak sesuai dengan supplier yang terdaftar pada SPAN. Lakukan pengecekan pada aplikasi OM SPAN pada Modul Komitmen cari data supplier.
5. Bagaimana prosedur pengajuan pencairan tagihan yang merupakan tunggakan tahun anggaran sebelumnya?
Dana dialokasikan pada halaman IV DIPA dengan mencantumkan nilai tunggakan dan uraian pekerjaan. Penagihan dilakukan dengan cara non kontraktual. Pada saat pengajuan SPM LS NonKontraktual, SPM dilampiri dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang mencantumkan:
-
Adanya sejumlah tagihan dari pihak ketiga terhadap kontrak yang pekerjaannya sudah selesai namun belum dibayarkan oleh Satker
-
Tagihan didasarkan pada perikatan/kontrak antara Satker dan pihak ketiga yang berisi nomor dan tanggal kontrak, jenis pekerjaan, dan nilai pekerjaan
-
Persentase pelaksanaan pekerjaan yang telah diterima dan tanggal penyerahan pekerjaan
-
Perhitungan tagihan yang memuat nilai kontrak, nilai yang telah dibayarkan, denda keterlambatan (bila ada), dan nilai sisa pekerjaan yang akan dibayarkan
Apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran tersebut, bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke kas negara
6. Apabila kontrak dilakukan addendum dan ada perubahan nilai kontrak, bagaimana proses penyampaian data addendumnya ke KPPN?
Satker dapat merekam addendum pada aplikasi SAS lalu menyampaikan ADK-nya ke KPPN melalui aplikasi SAKTI.
Namun apabila perubahan tersebut disertai perubahan jumlah termin/line maka perubahan ke KPPN dilakukan dengan pengajuan surat perubahan kontrak ke KPPN.
7. Apabila karwas sudah didaftarkan , namun tidak ada penolakan dan tidak ada email masuk. Apa yang harus dilakukan?
Silakan memastikan kembali di OM SPAN, modul komitmen, monitoring kontrak, lihat nomor CAN, kemudian dicetak dari aplikasi SPAN
8. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan karwas dengan alasan penolakan berupa Nama Pemilik Rekening tidak sama dengan data supplier di SPAN?
Pastikan kembali data supplier di SPAN apakah sudah sama dengan Rekening koran, apabila belum sama maka buat Surat perubahan data supplier.
9. Apa yang harus dilakukan apabila ADK kontrak yang telah diupload selalu gagal validasi dengan keterangan “ADK sudah tidak asli”?
Penolakan tersebut dikarenakan dalam file ADK yang terbentuk terdapat karakter dan penulisan yang tidak dapat dibaca oleh sistem. Atau ADK tersebut dilakukan rename menggunakan nama yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika itu terjadi, lakukan proses kirim ulang kembali dari aplikasi tanpa di lakukan rename.
10. Bagaimana cara menghitung jangka waktu penyampaian tagihan (kontraktual/non kontraktual) ke KPPN?
Mengacu pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012, jangka waktu untuk memproses tagihan kepada negara paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Apabila telah melebihi jangka waktu 17 hari kerja maka satker harus menyertakan Surat Pernyataan Penyelesaian Tagihan Lebih dari 17 Hari Kerja dengan dibubuhi materai.
11. Bagaimana mekanisme penyampaian data kontrak (karwas) ?
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib menyampaikan data kontrak ke KPPN untuk dicatat ke dalam database SPAN dengan melampirkan :
-
ADK kontrak;
-
Karwas Kontrak (Dicetak dari Aplikasi SAKTI);
-
Karwas Realisasi Kontrak (Dicetak dari Aplikasi SAKTI);
Sesuai PMK-190/PMK.05/2012, Data kontrak beserta ADK Kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak. Apabila telah melewati 5 hari kerja harus menyampaikan surat dispensasi ke Kepala Kantor KPPN.