Retur dan Supplier

1. Apa yang dimaksud dengan retur SP2D?

Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima.

2. Bagaimana mekanisme penyelesaian retur SP2D?

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan :

  • Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);

  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018 dibubuhi materai Rp 10.000,-;

  • Bukti Upload ADK BCSR untuk pendaftaran data supplier apabila supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN/terdapat kesalahan nama bank/terdapat kesalahan nomor rekening, atau ADK BCSU apabila Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama pemilik rekening.

  • Bukti Upload ADK Perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN.

Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Sukabumi akan melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker.

3. Bagaimana mekanisme retur setelah dana retur disetorkan ke kas negara?

Apabila Retur SP2D tidak segera diproses dalam jangka waktu minggu ketiga bulan selanjutnya setelah retur terjadi karena satker tidak kunjung menyampaikan dokumen dukung, maka KPPN akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Dana tersebut dapat diproses kembali dengan cara KPA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Kemballi (SPPK), dilampiri:

  • SPTJM bermeterai Rp 10.000,-

  • scan surat pemberitahuan retur dari KPPN,

  • daftar retur yang telah disetorkan ke kas negara disahkan Kepala Seksi Bank dan diketahui Kepala KPPN Sukabumi,

  • file data supplier,

  • scan buku tabungan/rekening koran,

  • scan NPWP penerima.

Selanjutnya, KPPN Sukabumi akan meneruskan permohonan ke Direktorat PKN untuk diterbitkan SPP-PP dan SPM-PP oleh KPPN Jakarta II

4. Apabila ada retur, apakah terbit SP2D lagi?

Ya, SP2D atas nama KPPN sebagai Kuasa BUN. Untuk satker tetap dengan nomor SP2D yang lama.

5. Apabila terdapat penolakan supplier, apakah perlu mengganti nomor SPM?

Tidak perlu, nomor SPM masih bisa dipakai karena belum dilakukan pemrosesan tagihan (PMRT).

6. Saat SP2D diretur, apakah masih diperlukan SPM Dummy?

SAS sudah tidak digunakan, jadi tidak perlu lagi membuat SPM dummy. Saat ini setelah diimplementasikan SAKTI. Satker hany perlu ubah/rekam data di SAKTI dan kirim ADK BCSU/BCSR beserta surat yang sesuai

7. Apabila terjadi retur, apakah satker perlu membuat SPP SPM kembali?

Satker tidak perlu membuat SPP dan SPM karena SPP dan SPM retur akan dibuat oleh KPPN setelah persyaratan dokumen pendukung pemrosesan retur dari satker telah dikirim secara lengkap dalam waktu 5 HK sejak surat pemberitahuan retur terbit.

8. Bagaimana cara mendaftarkan supplier baru?

Pendaftaran supplier dilakukan dengan melakukan perekaman supplier pada Aplikasi SAKTI. Dilakukan oleh user operator dengan mengakses Menu Komitmen >> RUH >> Supplier >> +Rekam, lengkapi data supplier pada tab yang sesuai, dilanjutkan OTP ADK BCSR dari user SAKTI PPK, lalu infokan ke KPPN.

Selanjutnya KPPN akan melakukan validasi atas data supplier, dengan:

  • Melakukan pengecekan kebenaran rekening penerima pada ADK BCSR,

  • Melakukan pengecekan apakah supplier pernah didaftarkan di satker KPPN lain, apabila pernah maka data harus disamakan terlebih dahulu dengan data yang sudah terdaftar. Perubahan dapat dilakukan setelahnya.

  • Menerbitkan laporan pendaftaran supplier yang memuat NRS (Nomor Register Supplier) apabila data supplier telah memenuhi ketentuan validasi,

  • Melakukan penolakan dan menerbitkan   Laporan   Penolakan   Informasi   Supplier   apabila   data  supplier   tidak memenuhi  ketentuan 

9. Apa yang harus dilakukan apabila supplier telah didaftarkan ternyata terdapat kesalahan data?

Para pengelola keuangan dipersilakan melakukan ubah supplier di SAKTI, kirim ADK BCSU, dan kirim permohonan perubahan supplier ke KPPN. Detil perubahan yang dapat dilakukan sbb:

Nama Kolom

Keterangan

 

 

Alamat

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Alamat Bank

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Alamat Pegawai

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Email

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Kode Bank

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Kode KPPN

Tidak dapat diubah

Kode Negara Asal Bank

Tidak dapat diubah

Kode Pos

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Kode Satker

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Kode Tipe Supplier

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Nama Bank

Tidak dapat diubah

Nama Cabang Bank

Tidak dapat diubah

Nama Pegawai

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Nama Pemilik

Rekening

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Nama Site

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Nama Supplier

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

NIP

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

No Rekening

Tidak dapat diubah

No Supplier

Tidak dapat diubah

No Telepon

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

NPWP

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

NPWP Pegawai

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

10. Bagaimana mekanisme penonaktifan supplier yang telah terdaftar di KPPN?

Kirimkan surat permohonan penonaktifan supplier sesuai tipe, apakah tipe pegawai atau tipe selain pegawai.

Surat permintaan  penonaktifan  data supplier  dibuat  sesuai  format  Lampiran  XI (Tipe  3 Pegawai) dan Lampiran XIII (Selain Tipe 3 Pegawai) dalam PER-58/PB/2013.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search