Pengelolaan Rekening

1. Bagaimana apabila terdapat pegawai yang ingin melakukan perubahan rekening?

Silakan menonaktifkan rekening lama kepada bank, dan mengajukan permohonan penonaktifan supplier yang telah terdaftar di KPPN. Selanjutnya, ajukan Surat Perubahan Supplier ke KPPN.

Jangan lupa untuk memilih rekening terbaru pada aplikasi SAKTI saat akan membuat SPP dan SPM Gaji  

2. Rekening yang dimiliki oleh bendahara satker, secara umum terdiri dari apa saja?

  • Rekening Bendahara Pengeluaran/BPG, Rekening Bendahara Penerimaan/BPN, Rekening Pemerintah Lainnya/RPL
  • Rekening-rekening tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu Rekening Virtual Account/VA dan Rekening Giro
  • Saat ini, rekening yang wajib berupa Virtual Account/VA baru BPG, meski demikian telah terdapat rekening selain BPG yang sudah migrasi menjadi VA.

3. Termasuk dalam kategori apakah apabila satker akan membuka rekening hibah?

Rekening hibah termasuk pada rekening pemerintah lainnya atau RPL.

4. Bagaimana cara pembukaan/perubahan bank/penutupan rekening bendahara pengeluaran atau rekening lain dengan jenis Virtual Account(VA)?

Seluruh rekening VA, tidak hanya pengeluaran, apabila akan dilakukan pembukaan atau perubahan atau penutupan, maka satker perlu mengajukan langsung ke Eselon I satker ybs.

Rekening VA akan dibuka/ditutup oleh perbankan mitra Eselon I tersebut, tidak melalui KPPN Sukabumi. Apabila akan melakukan perubahan bank VA, satker perlu mengajukan pembukaan ke Eselon I dilanjutkan penutupan rekening lama apabila rekening baru telah dibuka.

Setiap ada pembukaan/penutupan satker wajib melaporkan ke KPPN dan merekam penutupan VA pada Aplikasi SPRINT.

5. Apa saja yang dilaporkan Satker ke KPPN saat rekening Virtual Account (VA) telah dibuka atau saat mendapat pemberitahuan pembukaan maupun migrasi VA dari eselon I?

  • Apabila rekening sebelumnya merupakan rekening giro, maka satker harus:
  • Koordinasi dengan bank rekening giro lama dibuka, lakukan penutupan rekening giro
  • Kirim Laporan Penutupan Rekening ke KPPN dilampiri Bukti Penutupan dari bank
  • Rekam penutupan rekening giro pada user SPRINT Satker
  • Untuk pembukaan VA, kirimkan dokumen berikut ke KPPN:
  • Surat persetujuan migrasi dari Direktorat PKN (silahkan berkoordinasi dengan eselon I)
  • Surat pemindahbukuan/cut off dari Bank Pusat (silahkan berkoordinasi dengan eselon I)
  • Screenshot/foto Dashboard VA Satker
  • Tidak perlu rekam di SPRINT, bisa direkam oleh KPPN. Apabila akan mengisi sendiri, infokan ke KPPN untuk dicek kebenarannya.
  • Selanjutnya, pastikan telah menerima kelengkapan pembayaran non tunai lainnya seperti:
  • Menerima cash card/Kartu Kas, sudah aktif dan bisa digunakan.
  • Menerima CMS dan token CMS untuk KPA/PPK, pastikan sudah bisa login dan bisa digunakan.

6. Bagaimana mekanisme pembukaan rekening giro?

  • Operator SPRINT/Bendahara merekam usulan pembukaan rekening di SPRINT, harus di-approve KPA Satker.
  • Mengirim Surat Permohonan Pembukaan Rekening ke KPPN. Lalu KPPN akan memberikan Surat Persetujuan dan memberikan nama rekening yang akan digunakan.
  • Membuka rekening pada bank, sesuai dengan nama yang telah ditentukan KPPN
  • Mengirim Laporan Pembukaan Rekening dilampiri bukti Rekening Koran ke KPPN, selanjutnya KPPN akan menyetujui usulan pembukaan rekening pada SPRINT.
  • Mengirim Laporan Saldo Rekening paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan selanjutnya ke KPPN melalui Aplikasi PUAS

7. Bagaimana mekanisme penutupan rekening giro?

  • Operator SPRINT/Bendahara merekam penutupan rekening di SPRINT, harus di approve KPA Satker.
  • Menutup rekening pada bank
  • Mengirim Laporan Penutupan Rekening dilampiri bukti penutupan dari Bank, selanjutnya KPPN akan menyetujui penutupan rekening pada SPRINT.

8. Bagaimana mekanisme perubahan bank rekening giro?

  • Operator SPRINT/Bendahara merekam usulan pembukaan rekening (bank yang baru) di SPRINT dan merekam penutupan rekening lama, harus di approve KPA Satker.
  • Mengirim Surat Permohonan Perubahan Bank Rekening ke KPPN, dilampiri Laporan Pembukaan Rekening dan Surat Persetujuan Rekening yang lama. Selanjutnya, KPPN akan memberikan Surat Persetujuan Perubahan Bank dan memberikan nama rekening yang akan digunakan.
  • Membuka rekening pada bank, sesuai dengan nama yang telah ditentukan KPPN. Migrasi Saldo. Lalu, menutup rekening pada bank yang lama.
  • Mengirim Laporan Perubahan Bank (atau Laporan Pembukaan + Laporan Penutupan Rekening) dilampiri bukti Rekening Koran yang baru dan bukti Penutupan Rekening yang lama ke KPPN. Selanjutnya, KPPN akan menyetujui usulan pembukaan rekening dan penutupan rekening pada SPRINT.
  • Mengirim Laporan Saldo Rekening atas rekening pada bank baru, paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan berikutnya ke KPPN

9. Bagaimana mekanisme perekaman penutupan rekening pada SPRINT?

login SPRINT user staf >> klik menu transaksi >> klik menu penutupan rekening >> lihat baris rekening yang lama >> klik tombol merah

Lalu, login user KPA > menu transaksi > approve penutupan

Infokan ke KPPN untuk diapprove KPPN.

10. Bagaimana mekanisme perekaman usulan pembukaan rekening pada SPRINT?

Login SPRINT user staf >> klik menu transaksi >> klik pembukaan rekening >> klik tanda tambah >> isi kolom >> klik tambah >> simpan.

Lalu, login user KPA > menu transaksi > approve pembukaan,

Infokan ke KPPN untuk di-approve KPPN.

11. Bagaimana apabila Bendahara atau KPA belum memiliki user SPRINT?

Apakah sudah memiliki user DIGIT?

Apabila belum, silakan registrasi DIGIT terlebih dahulu pada website http://digit.kemenkeu.go.id/ , klik login >> klik Daftarkan Sekarang (huruf biru dibawah tombol masuk) >> Isikan data diri berupa Nama Lengkap, NIK, NIP, Telp, Email, Unggah Foto, lalu Konfirmasi Data melalui Email yang dicantumkan

Apabila sudah, silahkan menuju https://sprint.kemenkeu.go.id/ ,klik login >> daftar SPRINT, lalu apabila muncul permintaan aktivasi agar meninfokan CSO KPPN Sukabumi agar dilakukan aktivasi user.

12. Apakah satker boleh memiliki rekening lain diluar izin KPPN?

Tidak, satker harus menutup  rekening  tersebut lalu  melaporkan  penutupan rekening  kemudian mengajukan permohonan pembukaan rekening baru ke KPPN. Apabila telah berhasil membuka rekening baru maka satker wajib melaporkannya ke KPPN.

13. Apa yang dimaksud dengan Cash Management System(CMS)? Transaksi apa saja yang bisa dibayar pakai CMS?

Cash Management System (CMS) merupakan layanan perbankan layaknya internet banking atau mobile banking bagi Satker pengguna Rekening Virtual Account/VA untuk mengelola keuangan dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam dari Uang Persediaan/UP Bendahara.

Contoh transaksi: setor pajak dan PNBP melalui nomor billing, bayar langganan daya dan jasa seperti air, listrik, telkom, telepon, bayar honor, bayar perjalanan dinas, pembelian tiket pesawat dan hotel, pembayaran Digipay, pembayaran Kartu Kredit Pemerintah/KKP, dan belanja barang lainnya.

14. Apabila rekening sudah Virtual Account (VA) bagaimana agar bisa menggunakan CMS?

Silakan mengajukan permohonan ke bank sesuai rekening VA. Disarankan agar menghubungi PIC terlebih dahulu untuk meminta formulir isian. Selanjutnya, agar dapat membawa form yang sudah diisi beserta copy SK Pejabat Perbendaharaan terbaru, data admin, dan email yang akan dipakai ke bank. Bank akan melakukan aktivasi user admin/sysadmin, mengirimkan token untuk KPA/PPK, dan membuatkan user maker dan signer, pastikan dapat dipakai. Apabila terkendala login atau menggunakan token, agar langsung mengonfirmasi dengan bank ybs.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search