Penerimaan Negara

 

1. Apakah setoran pajak maupun PNBP harus dikonfirmasi oleh KPPN? Apakah dapat meminta konfirmasi sewaktu-waktu?

Ya, setoran yang merupakan penerimaan negara harus dikonfirmasi ke KPPN yang selanjutnya akan digunakan sebagai kelengkapan penyampaian LPJ Bendahara.

Konfirmasi bisa dilakukan sewaktu-waktu apabila satker membutuhkan untuk kepentingan bukti dukung bahwa setoran dimaksud telah masuk ke kas negara.

 2. Apa bedanya SIMPONI dengan Treasury Billing System (TBS)?

Keduanya merupakan sistem untuk melakukan pembayaran atau setoran penerimaan negara yang bukan merupakan penerimaan pajak.

Setoran yang dibayarkan melalui SIMPONI: Setoran PNBP, Pengembalian Belanja Tahun Anggaran yang lalu, seperti pengembalian dana BOS tahun lalu, pengembalian belanja pegawai tahun lalu.

Setoran yang dibayarkan melalui TBS: penerimaan negara lainnya yang meliputi pengembalian belanja tahun berjalan, penerimaan dana PFK, setoran sisa UP/TUP, dan setoran sisa hibah langsung.

3. Bagaimana cara membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Silakan mendaftar melalui  situs  https://simponi.kemenkeu.go.id >> Lakukan  input  setoran PNBP sampai  dengan mendapatkan kode billing pembayaran PNBP >> Simpan >> Centang data lalu Cetak >> Silakan melakukan pembayaran dengan:

  • Membawa kode billing sebagai pengganti ssbp ke bank atau pos persepsi, atau
  • Menggunakan internet/mobile banking menu MPN/Setoran PNBP, atau
  • Menggunakan CMS apabila dibayar melalui rekening bendahara

 4. Bagaimana cara membayar penerimaan negara lainnya menggunakan TBS?

User harus memiliki user Digit agar bisa mengakses Gaji Web. Jika belum, dimohon agar melakukan registrasi terlebih dahulu di digit.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, user masuk ke alamat web https://mpn.kemenkeu.go.id/new. Selanjutnya masuk ke menu Referensi > Wajib Bayar

Untuk Setoran PFK Pegawai, user memilih:

  • Pilih Jenis Wajib Bayar: Bendahara Satker.
  • Isi Kode Satker: 440780 Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
  • Isi Nama Wajb Bayar.
  • Isi NPWP Wajib Bayar.

Untuk Setoran PFK Lainnya (Hasil Pengelolaan Aset DJKN), user memilih:

  •  Pilih Jenis Wajib Bayar: Bendahara Satker.
  • Isi Kode Satker: Pilih Kode Satker terkait Kekayaan dan Lelang Negara.
  • Isi Nama Wajb Bayar.
  • Isi NPWP Wajib Bayar.

Untuk Setoran Pengembalian Belanja, Setoran Pengembalian UP/TUP, dan Setoran Non Anggaran Lainnya, user memilih:

 Pilih Jenis Wajib Bayar: Bendahara Satker.

  •  Isi Kode Satker: Pilih Kode Satker sesuai dengan kondisi User Aktif saat ini
  • Isi Nama Wajb Bayar.
  • Isi NPWP Wajib Bayar.

User tidak perlu lagi mempunyai lebih dari 1 User (email) untuk merekam berbagai macam jenis setoran, tergantung peruntukannya. Cukup 1 (satu) User Digit untuk semua jenis setoran.

Setelah User melakukan perekaman referensi Data Wajib Bayar, User dapat melakukan perekaman Billing Perbendaharaan.

Setoran PFK Pemda ADK SIM Gaji Taspen

Masuk ke menu Transaksi > Setoran PFK Pemda. User klik Tambah Data. Pilih Data Wajib Bayar untuk Setoran PFK Pegawai. Lalu, Upload ADK dari SIM Gaji Taspen. Jika berhasil, ada notifikasi berhasil diupload dan diekstrak. Kemudian, klik Simpan. Mohon dipastikan, bahwa Kode Lokasi Kab/Kota User sudah sesuai dengan Kode Lokasi dari ADK SIM Gaji Taspen. Format penamaan file ADK SIM Gaji Taspen adalah

(kode lokasi 2 digit) (kode kabupaten kota 2 digit) (tahun 4 digit) (bulan 2 digit)(kode jenis pegawai 1 digit) (kode jenis gaji 1 digit) dengan ekstensi .TBS

Setelah berhasil, klik Simpan. Pada kolom Aksi, klik lihat Detail ADK, akan muncul informasi detail ADK.

Pada kolom Aksi, klik Detil Pegawai, akan muncul Informasi Detil Data Pegawai dari ADK terkait.

Pada kolom Aksi, klik Detil Billing, akan muncul data per baris dari Jenis PFK yang ada dari ADK. Lalu, klik Proses Billing untuk Create Billing.

Perekaman PFK pegawai, PFK Lainnya, Pengembalian Belanja, Pengembalian UP/TUP, dan Non Anggaran Lainnya

Untuk perekaman billing Setoran PFK Pegawai, PFK Lainnya, Pengembalian Belanja, Pengembalian UP/TUP, dan Non Anggaran Lainnya kurang lebih sama.

User masuk ke menu Transaksi Pembuatan Billing. Pada form setoran, pilih Jenis Setoran, Mata Uang, dan isi Uraian.

Pada Rincian Setoran, pilih Referensi Wajib Bayar, lalu Nama Wajib Bayar, NPWP Wajib Bayar, dan Satuan Kerja akan otomatis terisi.

Lalu pilih Kode Akun dan isi Nilai Setoran. Khusus untuk Setoran Pengembalian Belanja, ada pilihan Program/Output/Akun/Sumber Dana/Tipe/Kewenangan/Kabkota

Selanjutnya, pada Informasi Setoran klik Simpan. Pada menu yang sama, klik Lihat Detail pada kolom aksi kode billing yang dimaksud. Tampil pada layar, Bukti Pembuatan Kode Billing. Klik Cetak Billing jika ingin mencetak bukti tersebut.

5. Apakah setoran penerimaan bisa dikoreksi?

Bisa. Untuk koreksi setoran pajak bisa menghubungi/koordinasi dengan KPP Pratama Sukabumi atau KPP Pratama Cianjur.

Untuk koreksi setoran PNBP, silakan mengajukan permohonan perbaikan transaksi setoran penerimaan atau koreksi ke KPPN Sukabumi dilampiri Daftar Ralat berupa matriks sebelum dan sesudah, dan Bukti Setor/BPN yang akan dikoreksi. KPPN Sukabumi akan menerbitkan Nota Koreksi.

Untuk koreksi setoran PFK seperti TASPEN dan BPJS, silakan mengajukan permohonan perbaikan transaksi setoran penerimaan atau koreksi ke KPPN Sukabumi dilampiri Daftar Ralat berupa matriks sebelum dan sesudah dan Bukti Setor/BPN yang akan dikoreksi. Selanjutnya, KPPN Sukabumi akan meneruskan permintaan ke KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta dan akan diberitahukan apabila proses koreksi telah selesai.

 6. Apa itu kode billing?

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam rangka identifikasi penerbit kode billing dalam MPN G3.

7. Berapa lama masa berlaku kode billing dari saat pertama kali didapatkan?

Untuk Kode Billing yang dihasilkan melalui Simponi akan kedaluwarsa dalam waktu 3 hari, untuk yang dihasilkan melalui billing pajak akan kedaluwarsa dalam waktu 2 hari.

 8. Jenis penerimaan apa saja yang dapat dibayarkan melalui Modul Penerimaan Negara?

Kamu dapat membayar jenis pajak berikut:

  1. Pajak Online yang merupakan seluruh pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak seperti PPN, PPh, PPnBM, PBB

  2. Bea Cukai yang merupakan biaya bea cukai yang dikelola oleh Ditjen Bea Cukai.

  3. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, seperti pembayaran paspor, pembayaran denda tilang, penerbitan/perpanjangan SIM, dll.

9. Bagaimana cara memiliki kode billing untuk membayar Penerimaan Negara?

 9. Apa bukti bahwa transaksi saya telah berhasil?

Saat transaksi berhasil, akan terkrim Bukti Bayar melalui e-mail yang di dalamnya terdapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kita juga dapat mengunduh Bukti Bayar melalui Desktop pada halaman Detail Transaksi.

10. Saya sudah sukses melakukan pembayaran Penerimaan Negara, namun belum mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti bahwa saya telah bayar pajak, apa yang harus dilakukan?

Kalian dapat menunggu maksimal H+1 setelah sukses melakukan pembayaran, NTPN akan secara otomatis dikirimkan ke e-mail yang terdaftar.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search