Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Sebagai konsekuensi logis bentuk negara kesatuan, maka dalam tata kelola pemerintahannya pemerintah pusat memegang penuh kontrol atas kekuasaan dan kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Bentuk kontrol pemerintah pusat diwujudkan dengan adanya penyerahan urusan melalui penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai landasan bagi pemerintah daerah melaksanakan urusan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat (desentralisasi). Selain itu pemerintah pusat juga dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam penyelengaran fungsi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan  negara, kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sedangkan sebagai wujud dalam pelaksanaan desentralisasi, sebagian kekuasaan Presiden selaku pengelola keuangan negara diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Selanjutnya Gubernur/Bupati/ Walikota memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaaan keuangannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Saat ini, menurut data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 542 pemeritahan daerah di Indonesia. Yang terdiri dari 34 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 93 pemerintah kota. Banyaknya jumlah pemerintah daerah dengan keunikan masing-masing menimbulkan permasalahan tersendiri, terutama dalam menyamakan persepsi mengenai suatu kebijakan pemerintah dan implementasi atas kebijakan tersebut. Kondisi tersebut telah menjadi menjadi perhatian pemerintah, dan telah secara khusus disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah. Presiden mengharapkan bahwa  guna mendukung visi dan arah pembangunan nasional sebagai tujuan bersama, maka pemerintah agar menjadikan hubungan antara pusat dan daerah berada dalam satu garis. Untuk itu, diperlukan harmonisasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah.

Pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur mengenai sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yang dilakukan dengan empat cara sebagai berikut:

  1. Perkuatan kendali program yang menekankan prioritas dijabarkan sampai level proyek untuk memudahkan pengendalian rencana dan pelaksanaan Pembangunan.
  2. Integrasi sumber pendanaan yang meliputi integrasi rencana pemanfaatan sumber pendanaan baik belanja pusat, transfer ke daerah maupun non APBN untuk meningkatkan efektivitas pendanaan prioritas.
  3. Perkuatan koordinasi antar instansi & antar pusat daerah untuk menyusun prioritas yang disiapkan lebih awal dengan melakukan sinergi antar program dan antar pelaku pembangunan.
  4. Integrasi sistem dan dokumen yang mencakup integrasi sistem perencanaan, anggaran dan penilaian kinerja secara elektronik untuk pengendalian perencanaan.

Semenjak APBN-P 2016 volume belanja APBN yang dialokasikan untuk daerah meningkat secara signifikan dibandingkan dengan belanja yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga.  Dalam APBN-P 2016, jumlah alokasi transfer ke daerah lebih besar dibandingkan belanja kementerian/Lembaga. Alokasi transfer ke daerah pada APBN-P 2016, dianggarkan sebesar Rp 776,3 triliun, alokasi tersebut lebih lebih besar dari total belanja kementerian/lembaga yang sebesar 767,8 Triliun. Kenaikan anggaran transfer ke daerah tersebut ditujukan untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif. Kebijakan pemerintah untuk mengutamakan komposisi belanja transfer ke daerah dibanding dengan belanja kementerian/Lembaga sebagaimana tersebut di atas terus berlanjut sampai dengan tahun 2018.

Oleh karena itu guna tercapaianya tujuan pembangunan nasional, sangat diperlukan adanya sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas kebijakan nasional baik dalam  penganggaran maupun pelaksanaannya. Kebijakan pemerintah pusat yang didukung oleh pemerintah daerah akan menghasilkan transmisi belanja pusat ke daerah lebih optimal dan semestinya akan lebih berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Konsolidasian Data Keuangan Pemerintah Pusat dan Data Pemerintah Daerah

Dalam akuntansi, pengertian konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih, data atau laporan keuangan dari entitas yang berbeda menjadi satu data/laporan yang terintegrasi dengan terlebih dahulu melakukan eliminasi atas transaksi timbal balik yang terjadi antar entitas tersebut. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan Lampiran I Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.

Kaitannya dengan sinergi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka diperlukan suatu sistem data yang yang terintegrasi yang dapat menggambarkan semua sumber daya keuangan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD guna mendukung sinergi kebijakan fiskal yang inklusif. Data dimaksud mesti mengintegrasikan data APBN dengan data APBD dari semua 542 pemerintah daerah di Indonesia, baik berupa data arus kas maupun data posisi keuangan pemerintah secara komprehensif.

Tujuan penyusunan data konsolidasian adalah dalam rangka menyediakan informasi bagi publik/stakeholders yang dapat digunakan untuk evaluasi serta pengambilan keputusan kebijakan fiskal, atau sebagai data manajerial. Konsolidasi data keuanga pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bukan merupakan alat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sehingga tidak dilakukan audit atas laporan tersebut. Data keuangan pemerintah konsolidasian disusun dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian yang didalamnya menggambarkan arus pendapatan dan belanja dari seluruh tingkatan pemerintah di Indonesia, serta informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan kekayaan bersih (ekuitas) negara Indonesia sebagai satu entitas keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna analisis dampak kebijakan fiskal pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi, maka data keuangan pemerintah yang dihasilkan dari proses akuntansi perlu disesuaikan dengan klasifikasi yang digunakan dalam ilmu ekonomi makro dan statistik, seperti Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts – SNA) atau data statistik keuangan pemerintah (Government Financial Statistics – GFS). Statistik keuangan pemerintah menyajikan informasi keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang terkonsolidasi (whole of government reporting), yang menyediakan data dan kondisi keuangan pemerintah secara keseluruhan yang dapat digunakan untuk pengambilan dan evaluasi kebijakan fiskal.

Penyusunan Whole Of Government Accounts Di Negara Inggris

Di negara Inggris, sejak tahun 2012 pemerintahnya telah menyusun laporan keuangan atas semua sektor publik yang ada di negara tersebut dalam satu laporan konsolidasian yang disebut Whole of Government Accounts. Whole of Government Accounts (WGA) adalah konsolidasian dari serangkaian laporan keuangan publik yang ada di Inggris. WGA mengkonsolidasikan lebih dari 6.000 laporan keuangan seluruh organisasi sektor publik. WGA disusun oleh HM Treasury sebagai pengelola perbendaharaan di Inggris guna mendapatkan gambaran secara komprehensif posisi keuangan sektor publik di Inggris. WGA disusun berdasarkan pada International Financial Reporting Standards (IFRS), sistem akuntansi yang biasa digunakan secara internasional oleh sektor swasta.

Bagi Pemerintah Inggris WGA adalah sebuah langkah maju dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan sektor publik. Adanya WGA akan mendukung agenda pemerintah untuk membuat lebih banyak data publik tersedia. WGA memungkinkan perbandingan langsung data keuangan lintas entitas sektor publik dan menghasilkan data tren yang akan membantu untuk menginformasikan analisis dan pengambilan keputusan di masa depan.

WGA secara reguler dilakukan audit oleh auditor independen. Dengan adanya audit tersebut akan memberikan keyakinan yang lebih besar dalam angka-angka baik kepada Parlemen maupu kepada dunia luar. Audit juga mendukung pengawasan yang efektif oleh Parlemen. WGA berhasil memberikan pandangan yang lebih lengkap tentang keuangan publik, guna melengkapi informasi dalam mengelola keuangan publik yang juga untuk mendukung analisis fiskal jangka panjang.

Kesimpulan

Terdapat tiga hal yang menurut penulis sangat penting dan harus dilaksanakan oleh semua pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan guna tercapainya tujuan pembangunan. Pertama adalah koordinasi antara instansi pemerintah baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Kementerian/Lembaga dengan pemerintah daerah. Kedua sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat yang didukung implementasinya dengan kebijakan pemerintah daerah, Dan ketiga adalah integrasi semua sumber daya yang ada di tingkat pusat maupun daerah dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan.

Koordinasi dan sinkronisasi memerlukan satu kesamaan dalam visi dan misi pembangunan yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang saling menguatkan sehingga akan meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan pembangunan. Sedangkan integrasi dilakukan dengan menyatukan sumber daya pada semua tingkat pemerintahan yang terkait, dalam mencapai tujuan bersama dengan menggunakan parameter capaian yang jelas. Salah satu sumber daya yang dapat dioptimalkan guna memperoleh outcome pembangunan yang optimal adalah sumber daya data (data resources). Pengelolaan data resources yang baik akan dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terutama para pengambil keputusan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dengan efektif dan efeisen.

 Upaya untuk menghasilkan kebijakan yang optimal memerlukan dukungan ketersediaan data yang komprehensif atas semua pengelolaan keuangan publik di Indonesia, terutama sektor keuangan publik yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.  Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka penulis beranggapan bahwa diperlukan adanya data keuangan konsolidasian pemerintah guna mendukung pengambil keputusan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dan efesien secara lebih komrehensif.

Dengan melakukan benchmarking pada apa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Inggris, adanya data keuangan publik yang komprehensif sangat bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan dan transparansi pengelolaan keuangan publik. Untuk itu, menurut hemat penulis, guna memperoleh data terkini yang valid secara reguler maka diperlukan adanya sistem yang dapat mengakomodasi proses penyusunan data  keuangan konsolidasian. Selain itu perlu lebih dioptimalkan pemanfaatan data konsolidasian dalam proses pengambilan keputusan, baik untuk kebijakan di tingkat nasional maupun regional.

 

-(bsy)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search