Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyelenggarakan sosialisasi tentang mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Kewajiban Perpajakan Atas Beban APBN, serta tata cara mengenai penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara, Rabu (15/8/2018).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Aston Tanjung ini diikuti peserta meliputi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan pimpinan perusahaan atau pihak ketig yang menjadi rekanan dalam pengadaan barang dan jasa satuan kerja wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan.
Kegiatan ini merupakan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan good governance yaitu transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Disampaikannya juga, kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk sinergi dalam pengelolaan APBN secara simultan dimana KPPN Tanjung sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah yang mengelola APBN pada sisi belanja negara dengan KPP Pratama Tanjung yang mengelola APBN pada sisi pendapatan negara berkolaborasi untuk mengadakan kegiatan dalam rangka pengelolaan APBN yang lebih baik.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain, tentang ekanisme penyelesaian tagihan atas beban APBN, tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi negara atau daerah kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pihak ketiga serta materi tentang ketentuan mengenai kewajiban perpajakan.
Kemudian dalam acara juga diadakan penandatangan Pakta Integritas antara KPPN Tanjung dengan perusahaan penyedia barang yang menjadi rekanan KPPN Tanjung. Bapak Bayu menyampaikan, "Pakta Integritas ini merupakan salah satu dari wujud komitmen Kementerian Keuangan yang telah mencanangkan nilai-nilai yaitu integritas, profesionalime, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan yang harus dipedomani oleh setiap pejabat atau pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya."