Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai menyelenggarakan sosialisasi tentang mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Kewajiban Perpajakan Atas Beban APBN, serta tata cara mengenai penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara, Rabu (29/8/2018).
Acara yang dilaksanakan di Aula Bapelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara ini, diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Tanjung, dan juga rekanan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Acara ini merupakan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan good governance yaitu transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Kesempatan ini, Bapak Bahagia Pinem Kepala KPP Pratama Tanjung membuka acara ini. Dan dilanjutkan Bapak Bayu Setiawan Yuniarto Kepala KPPN Tanjung memberikan sambutan kepada seluruh tamu undangan yang hadir.
Adapu materi yang disampaikan pada acara ini meliputi penyelesaiaan tagihan yang menggunakan dana APBN, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi kepada Bendahara, Pegawai Negeri Non Bendahara, dan kepada Rekanan, serta kewajiban perpajakan atas pembayaran APBN.