Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

KPPN Tanjung Sukses Menuntaskan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di 3 Kabupaten

Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Pusat mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa mulai tahun anggaran 2015.

Pada awal pelaksanaannya, penyaluran Dana Desa dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan mulai tahun anggaran 2017 penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Penyaluran yang dilakukan oleh DJPK maupun KPPN dari tahun anggaran 2015 s.d. 2019 dilaksanakan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu Pemerintah Daerah melakukan transfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan dari RKUN ke RKD melalui pemindahbukuan/pemotongan transfer Dana Desa dari RKUN ke RKUD.

Pada minggu kedua bulan November tahun 2020, KPPN Tanjung telah menuntaskan seluruh rekonsiliasi sisa Dana Desa dari tahun anggaran 2015 s.d. 2019 di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kemudian, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Kumulatif Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s.d. 2019 di Rekening Kas Umum Daerah antara Kepala KPPN dan Kepala BPKAD masing-masing di tiga kabupaten.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara khususnya di desa menjadi semakin baik. Oleh karena itu, KPPN dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dengan desa saling berkomunikasi secara aktif agar pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa dapat berjalan dengan maksimal.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search