Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Apa saja yang Baru pada Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2021?

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejak tahun 2017, terdapat perubahan mekanisme pencairan Dana Desa oleh Kementerian Keuangan yang menjadikan KPPN sebagai agen penyaluran dana desa di daerah-daerah. Adanya efisiensi tersebut sekaligus untuk meminimalisasi persoalan keterlambatan transfer dari kabupaten ke desa. (https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/2066/mulai-disalurkan-kemendes-pdtt-apresiasi-perubahan-mekanisme-pencairan-dana-desa diakses pada 9 Februari 2021)

Mekanisme penyaluran Dana Desa selalu dinamis, peraturan dan petunjuk teknisnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya. Pada tahun 2021, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beberapa perubahan terkait mekanisme penyaluran Dana Desa pada tahun 2021 adalah:

  1. Komposisi Alokasi yang berubah

Akibat adanya dampak kebijakan perubahan komposisi alokasi dalam menentukan besaran dana desa per desa ini adalah:

  1. Pagu Dana Desa semakin naik
  2. Rasio Ketimpangan Distribusi lebih kecil sebesar 0,467 daripada Rasio Ketimpangan Distribusi pada tahun 2020 sebesar 0,476
  3. Rata-rata Dana Desa per Desa pada tahun 2021 naik menjadi Rp961 juta daripada Rata-Rata Dana Desa per Desa tahun 2020 hanya sebesar Rp950 juta
  4. Dana Desa di Desa dengan Jumlah Penduduk Masyarakat Miskin Tinggi pada tahun 2021 lebih besar, yakni sebesar Rp27,42 T daripada Dana Desa di Desa dengan Jumlah Penduduk Masyarakat Miskin Tinggi pada tahun 2020 sebesar Rp27,3 T.
  5. Adanya BLT sebagai Pengurang dalam Penyaluran Dana Desa per tahapnya

 BLT Desa merupakan wujud dari salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa, yakni pada jaring pengaman sosial. Besaran penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap untuk desa reguler, yaitu Tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 20%. Untuk desa mandiri, dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Yang mana pada setiap tahapnya, besaran Dana Desa yang akan disalurkan dikurangi dengan besaran BLT sejumlah Rp300.000 dikali sebanyak jumlah bulan per tahapan. Misalnya:

Desa A ingin mengajukan pencairan Dana Desa Tahap I. Desa A mempunyai Pagu Rp800.000.000. Desa A juga mempunyai masyarakat yang tergolong miskin dan berhak untuk mendapatkan BLT Dana Desa dengan KPM sejumlah 30 orang. Maka hitungan sistematisnya adalah

(1) Besaran Penyaluran Dana Desa Tahap I Desa A

     40% x Rp800.000.000 = Rp320.000.000

(2) Kemudian, dikurangi sebesar Rp300.000 x 30 x 5 Bulan = Rp45.000.000

(3) Maka, Besaran Penyaluran Dana Desa Tahap I Desa A adalah Rp275.000.000

  1. Durasi penyaluran BLT Dana Desa dan besarannya

Pada tahun 2020, durasi penyaluran BLT Dana Desa adalah sembilan bulan dengan rincian tiga bulan pertama nominal BLT sebesar Rp600.000 dan pada enam bulan selanjutnya nominal BLT sebesar Rp300.000. Namun, pada tahun 2021 durasi penyaluran BLT Dana Desa berubah menjadi 12 bulan dengan rincin nominal per bulannya Rp300.000.

Oleh karena itu, dengan adanya perubahan mekanisme ini diharapkan penyaluran Dana Desa menjadi semakin efektif dan program pembangunan pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.

Sumber:

  1. PMK nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
  2. Sosialisasi Kebijakan Dana Desa TA 2021 oleh Bapak Jamiat Aries Calfat, Kasubdit Dana Desa DJPK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search