Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

FGD IT Security Awareness

Bertempat di Ruang FO KPPN Tanjung pada taggal 22 Juni 2021, Bapak Ahmad Bermadi menjadi narasumber untuk kegiatan Focus Group Discussion yang bertemakan IT Security Awareness. 

Acara dibuka oleh Bapak Ahmad Bermadi selaku Kepala KPPN Tanjung sekaligus menjelaskan terkait diagram Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan 2021. Dalam diagram tersebut TIK merupakan salah satu pondasi/dasar dalam tercapainya visi misi Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: ”Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

IT Security Awareness sendiri memiliki 3 prinsip yakni Kerahasiaan, Integritas dan Ketersediaan. Sedangkan tujuan akhirnya yakni agar semua pegawai memahami pentingnya keamanan informasi dan tanggung jawab mereka terkait keamanan informasi.

Selanjutnya beliau menjelaskan pentingnya kesadaran terkait keamanan terhadap TIK. Di era teknologi yang semakin berkembang dengan pesat, ancaman terhadap keamanan informasi juga semakin meningkat. Sebagian besar proses bisnis juga sudah bergantung dengan teknologi. Standar keamanan untuk perangkat TIK harus diterapkan demi terjaganya informasi maupun data internal.

Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan kebijakan terkait keamanan informasi dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 942/KMK.02/2019 Tentang Pengelolaan Keamanan Informasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan Dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-35/SJ/2021 Tentang Penetapan Keanggotaan Organisasi Keamanan Informasi Kementerian Keuangan. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara lengkap tentang pengelolaan keamanan informasi dan struktur bagan Organisasi Keamanan Informasi (OKI) di Kementerian Keuangan.

Bapak Ahmad Bermadi mengingatkan terkait tanggung jawab IT Security bahwa hal tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Pusat DJPb ataupun Pusintek Sekjen, namun merupakan tanggung jawab seluruh pegawai di kantor. Hal ini dikarenakan para pegawai sendiri yang setiap hari menggunakan perangkat kantor ataupun perangkat pribadi setiap harinya. Untuk perangkat kantor berupa data/informasi, para pegawai diharapkan mengerti bentuk klasifikasi aset informasi dan kerahasiaan informasi yang ada. Dalam penggunan internet maupun intranet para pegawai juga diharapkan tetap beretika dan berhati-hati dalam berselancar di dunia maya karena banyaknya ancaman jika membuka alamat webiste ataupun mendownload aplikasi-aplikasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search