Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Yth PK BLUSehubungan dengan akan diakuinya Hak Atas kekayaan Intlektual (HAKI) sebagai aset tidak berwujud sebagai aseet BLU. Mohon petunjuk bagaimana penetapan nilai HAKI yang bersumber dari hasil penelitian yg sumber dananya dari PNBP dan RM. Standa

Yth Bapak Rudi,

Penetapan nilai HAKI berdasarkan nilai pendaftaran HAKI tersebut.

Terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search