Serang,5 Oktober 2017, djpbn.kemenkeu.go.id. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten terdapat beberapa permasalahan salah satu di antaranya adalah belum adanya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Penyalur KUR (Pihak Bank).
Menindaklanjuti hasil monev tersebut, pada tanggal 5 Oktober 2017 bertempat di Aula Kanwil DJPb Prov. Banten dilakukan Focus Discussion Group (FGD) dengan tema “Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat dan Sistem Informasi Kredit Program lingkup Provinsi Banten Tahun 2017”. Peserta FDG adalah Pejabat dan pegawai Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten yang membidangi pembiayaan KUR, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak dan Bank penyalur KUR yang diwakili oleh Bank BRI Cabang Serang, dan Bank BNI Cabang Serang.
Tardin Hidayat sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten memberikan sambutan dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Allah SWT dan berterima kasih atas kehadiran para peserta. Dalam sambutannya Tardin Hidayat memaparkan bahwa Pemerintah telah memberikan dukungan permodalan/pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), salah satunya adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memberikan subsidi bunga yang ringan. Program KUR dikuncurkan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Pada akhir sambutannya beliau mengharapkan agar tujuan FGD ini dapat tercapai, maka diperlukan :
- Komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan bank penyalur KUR sehingga dapat mewujudkan penyaluran KUR yang tepat sasaran;
- Adanya solusi untuk setiap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penyaluran KUR;
- Pemerintah Daerah untuk meng-upload calon debitur potensial ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pada sesi pertama materi FGD KUR disajikan oleh kepala Bidang PPA II dan Erwin AO Situmorang Kepala Seksi pada Bidang PPA II sebagai moderator. Azwar sebagai kepala Bidang PPA II memaparkan secara detail Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksaan KUR yang telah diubah dengan perubahan kedua yaitu Permenko No. 9 Tahun 2016. Materi yang disampaikan antara lain menjelaskan Apa yang dimaksud dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Azwar menjelaskan secara detil ttg KUR, antara lain beliau menjelaskan bahwa KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang usaha produktif dan layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). Bank Penyalur juga harus bekerja sama dengan Lembaga Penjamin yaitu PT Jamkrindo dan PT Askrindo, dijelaskan juga bahwa KUR dapat diberikan kepada Usaha Mikro, Ritel dan Penempatan TKI. Tabel dibawah ini menjelaskan jumlah plafond, suku bunga, jangka waktu lamanya kredit dan syarat2 lainnya untuk bisa mendapatkan KUR.
Tabel Jenis KUR
Pada pemaparan juga disampaikan Kondisi Penyaluran KUR per-wilayah berdasarkan data pada SIKP per 30 September 2017.
Tabel Penyaluran KUR Per Wilayah
Acara dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dari pemda dan pihak perbankan sebagai penyalur KUR, beberapa permasalahan pelaksanaan KUR mengemuka dalam diskusi, permasalahan tersebut antara lain terkait target dan proses penyaluran KUR, alasan-alasan calon debitur ditolak permohonan KUR oleh penyalur KUR, agunan/jaminan, dan surat ijin usaha mikro dan kecil.
Pada Sesi kedua diberikan pelatihan kepada operator dari masing masing Pemda penggunaan aplikasi SIKP oleh Henie. Dalam Pelatihan tersebut dijelaskan secara detail bagaimana mengakses aplikasi SIKP, merekam/upload data calon debitur potensial dan fitur-fitur lain yang ada pada SIKP. Dengan pelatihan ini diharapkan para operator selepas FGD dapat merekam/upload data debitur potensial, yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai referensi oleh penyalur KUR.
Kontributor: HS & SS