Serang, djpbn.kemenkeu.go.id. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten memperkenalkan salah satu produk layanan terbaru yaitu elektronik SPM (e-SPM). Produk yang akan mempermudah tugas satker dan KPPN ini baru disosialisasikan terbatas di kalangan intern pegawai Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Pemilihan nama “e-SPM” tidak mencerminkan fungsi aplikasi yang ternyata lebih luas dari sekedar Surat Perintah Membayar.
Pengenalan layanan ini dipaparkan pada kegiatan gugus kendali mutu (GKM) oleh Zulfayenni, staf pada Seksi Teknis Aplikasi di ruang rapat Kanwil DJPb Provinsi Banten. GKM tersebut dihadiri oleh para pejabat / pegawai Kanwil DJPb Provinsi Banten, dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2017. Bahan pemaparan merupakan materi pelaksanaan Bimtek Aplikasi Satker di Jakarta yang diselenggarakan kantor pusat DJPb. Materi ini merupakan salah satu dari beberapa materi dalam bimtek tersebut.
Aplikasi e-SPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian ADK SPM, data kontrak, RPD Harian, data gaji, dan LPJ Bendahara ke KPPN. Kelebihan aplikasi e-SPM adalah mempermudah satker dalam melaksanakan tugas yang biasanya dilakukan di loket di KPPN. Proses mendatangi loket KPPN akan menjadi proses secara online melalui fasilitas internet. Di masa mendatang, satker dapat mangajukan pencairan dana, menyampaikan data kontrak, menyampaikan pertanggungjawaban bendahara, data gaji, dan rencana penarikan dana harian, yang dilakukan dari tempat petugas satker berada, sepanjang ada jaringan internet. Diharapkan cara baru pengajuan dokumen-dokumen tersebut meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat satker.
Kelebihan lain aplikasi ini adalah penggunaan dokumen paperless dengan pengamanan yang lebih baik, yang didukung oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Pengamanan dokumen menggunakan tandatangan elektronik dan sertifikat elektronik yang dibuat dan divalidasi Lemsaneg. Keterkaitan dengan server Lemsaneg ini juga akan mengubah alur proses kerja. Perubahan alur proses itu berupa tambahan tahap injeksi tanda tangan elektronik pada satker. Pada alur proses Kuasa BUN Daerah terdapat tambahan tahap validasi tandatangan elektronik oleh server Lemsaneg.
Penggunaan dokumen paperless sejalan dengan program Perbendaharaan Go-Green. Program tersebut dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ditjen Perbendaharaan Semester I tahun 2017.
Baca juga: Perbendaharaan Go Green, Langkah Peduli untuk Investasi Generasi Mendatang
kontributor: henryçong