PERSYARATAN
Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.
- Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa: a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
- Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
- Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.
JANGKA WAKTU LAYANAN
5 (lima) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
Saluran pengaduan:
- Telepon: (0435) 826694, 824196
- SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
- E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
- Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
- Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
- SP4N-LAPOR: lapor.go.id
- WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
- KPK: kws.kpk.go.id