SOP Permintaan Informasi Publik klik disini
SOP Penanganan Keberatan klik disini
SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik klik disini
SOP Pengujian Konsekuensi klik disini
SOP Pendokumentasian informasi publik klik disini
SOP Permintaan Informasi Publik klik disini
SOP Penanganan Keberatan klik disini
SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik klik disini
SOP Pengujian Konsekuensi klik disini
SOP Pendokumentasian informasi publik klik disini
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai kewenangan/tugas dan fungsi berupa:
TUGAS:
"Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan
- Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah
- Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran
- Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran
- Pembinaan teknis sistem akuntansi
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan
- Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak
- Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara
- Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
- Pelaksanaan kehumasan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah

"Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan."
DJPb mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efesien, dan produktif) dan no 4 (Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan resiko minimun) melalui:
- Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal;
- Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efesien, efektif, dan akuntabel;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu;
- Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan;
- Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern;
- Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI JAMBI

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.
Kanwil DJPb Provinsi Jambi sendiri merupakan salah satu Unit Eselon II yang berada di bawah DJPb dengan "Core function" paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas Negara. Fungsi tersebut berada di lingkup Provinsi Jambi yang tersebar dalam 9 kabupaten dan 2 kota.
Letak Geografis Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
Daftar Penghargaan yang Diperoleh Kanwil DJPb Provinsi Jambi
Tahun 2025:
Tahun 2024:
Tahun 2023:
Tahun 2022: