Selasa, 9 Februari 2021 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Anggaran dan Tata Cara Revisi Tahun 2021. Sosialisasi di laksanakan secara daring
melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh Satker pengelolan dana APBN di provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat hal-hal baru dalam ketentuan tata cara revisi anggaran tahun 2021 yang tertuang dalam PMK 208/PMK.02/2020 antara lain karena penyesuaian ketentuan revisi anggaran sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, penerapan kebijakan terkini dibidang penganggaran dan arahan pimpinan dan unit-unit terkait.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Hari Utomo, menyampaikan bahwa dalam kondisi masih pandemic Covid-19 ini dana APBN sangat besar peranannya dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat, untuk itu perlu kesigapan dari kita sebagai pengelola APBN untuk melakukan Langkah-langkah strategis agar dana APBN dapat dibelanjakan sesuai dengan ketentuan dan dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlu diperhatikan juga bagi satuan kerja yang pada tahun 2020 belum maksimal kinerjanya agar dapat melakukan perbaikan sehingga pada tahun 2021 dapat mengelola anggarannya dengan lebih baik lagi.
Dalam rangka mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja pada kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Pusat Direktorat Jeneral Perbendaharaan. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan satuan kerja dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas dalam mengelola anggaran.
Materi kegiatan ini dapat di unduh melalui http://bit.ly/MateriSosialisasi09Feb2021