FAQ SEI KAHAYAN
- Apa itu Sei Kahayan?
Sei Kahayan adalah sistem layanan konsultasi yang menyediakan fasilitas pendampingan dan solusi layanan Kanwil DJPb, khususnya dalam hal Revisi DIPA, register hibah, permohonan MP PNBP, serta konsultasi lainnya secara aman dan nyaman.
- Layanan apa saja yang tersedia di Sei Kahayan?
Layanan yang tersedia meliputi:
- Konsultasi Revisi DIPA
- Konsultasi Hibah
- Konsultasi MP PNBP
- Konsultasi lainnya
- Bagaimana cara mengakses layanan Sei Kahayan?
Pengguna dapat mengakses layanan Sei Kahayan melalui nomor 085-121-040-017.
- Kapan jam layanan konsultasi Sei Kahayan tersedia?
Layanan konsultasi Sei Kahayan tersedia pada hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Apakah layanan ini berbayar?
Tidak, layanan Sei Kahayan disediakan secara gratis untuk mendukung kelancaran pengelolaan keuangan dan anggaran.
- Apa saja dokumen persyaratan pengajuan revisi DIPA?
Dokumen persyaratan pengajuan revisi DIPA, antara lain:
- Surat Usulan Revisi
- DIPA Konsep
- DIPA Petikan terakhir
- Matriks Perubahan Format 1 dan 2
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
- Apa perbedaan histori Revisi DIPA dan Revisi POK?
- Pilih Revisi Satker (POK) untuk revisi yang persetujuannya cukup dilakukan oleh KPA.
- Pilih Revisi DIPA untuk revisi yang didalamnya terdapat pengiriman data ke SPAN melalui Kanwil KL/Unit Eselon I/DJA/Dit.PA DJPb.
- Mengapa data history usulan revisi tidak muncul saat akan pengajuan revisi?
Silakan dilakukan approve data usulan revisi pada user Approver (KPA) menu Monitoring > Monitoring Submit dan Approve Data > ceklis kolom S.
- Apa penyebab terjadinya lock pagu?
Munculnya nilai Lock Pagu pada Laporan FA Detil (16 Segmen) disebabkan posisi anggaran Satker masih dalam proses revisi, sehingga Satker harus menunggu sampai proses revisi selesai hingga DIPA revisi terbit.
- Selama Satker mengajukan revisi ke eselon I yang kemudian akan diteruskan ke DJA, apakah tetap bisa melakukan revisi POK?
Apabila revisi yang diajukan sebelumnya belum selesai atau masih dalam proses revisi, Satker tidak dapat membuat history usulan revisi baru.
- Mengapa Matriks Format 3 tidak bisa dicetak?
Matriks Format 3 akan muncul apabila ada perubahan/pergeseran hingga level detil/item, sehingga apabila tidak ada perubahan di level detil maka Matriks Format 3 tidak akan tayang/cetak, hanya Matriks Format 1 dan 2 saja yang dapat tayang/cetak.
- Validasi data belanja tidak valid?
Klik tombol cetak validasi, kemudian sesuaikan. Apabila tidak mengetahui maksud dari kode validasi yang keluar, klik tombol Lihat Kode Validasi.
- Bagaimana penyelesaian validasi pagu minus 16 segmen dengan uraian “Item sudah dihapus, harus dikembalikan. Silakan membuat item pengganti”?
Hal tersebut dikarenakan terdapat data detil/item yang sudah terdapat realisasi namun dilakukan penghapusan pada data item tersebut pada proses revisi sebelumnya. Langkah-langkah yang harus dilakukan agar menjadi valid adalah membuat item baru di menu RUH Belanja Redesain sesuai dengan segmen COA dari data item yang sudah dihapus sebelumnya (terletak pada Program, Kegiatan, KRO, RO, Komponen, sub Komponen, dan Akun yang sama) atau klik “Kembalikan Item yang Dihapus”.
- Bagaimana proses pemindahan status history usulan revisi agar Satker tidak perlu menginput ulang perubahan data yang sudah dilakukan sebelumnya dan data yang diinput sudah tersimpan?
Apabila Satker sudah membuat status histori Revisi POK kemudian ingin mengganti status histori tersebut menjadi Usulan Revisi DIPA, silakan klik “Pindah Revisi” pada menu Belanja Redesain user Approver (KPA).
- Apa saja jenis revisi yang memengaruhi nilai IKPA?
Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di level Satker.
- Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program
- Pemenuhan Belanja Operasional
- Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional
- Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional
- Penyelesaian Tunggakan
- Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola
- Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja
- Kontrak Tahun Jamak
- RO Cadangan
- Penurunan volume RO secara total
- Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
- Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
- Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan
- Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya
- Bagaimana ketentuan revisi administrasi mengenai perubahan lokasi Satker?
Ketentuan mengenai perubahan lokasi Satker mengikuti ketentuan revisi administrasi perubahan kantor bayar atau KPPN.
- Apa saja yang termasuk ke dalam belanja operasional?
Belanja operasional adalah belanja yang termasuk dalam Komponen 001 Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Komponen 002 Operasional dan Pemeliharaan Kantor.
- Apakah revisi antar-Satker maupun revisi antar-Kegiatan merupakan kewenangan Kanwil DJPb?
Revisi antar-Satker dalam satu Kanwil maupun revisi antar-Kegiatan dapat diproses melalui kewenangan Kanwil DJPb dengan melampirkan Surat Persetujuan Pejabat Eselon I.
- Bagaimana proses pengajuan revisi antar-Satker?
Revisi antar-Satker diajukan melalui satu satker koordinator. Klik tombol <+Satker> untuk menambahkan daftar satker yang akan dilakukan proses usulan revisi DIPA.
- Apabila Satker melakukan revisi pemutakhiran KPA, apakah Halaman III DIPA boleh berubah atau tidak?
Untuk revisi pemutakhiran KPA, Halaman III DIPA tidak boleh berubah. Apabila terdapat revisi yang mengakibatkan perubahan Halaman III DIPA, silakan bisa diajukan ke Kanwil DJPb.
- Bagaimana penyelesaian pagu minus?
- Satker perlu melakukan proyeksi realisasi belanja pegawai secara berkala sebelum tahun anggaran berakhir, terutama pada akun 6 digit untuk mengidentifikasi potensi pagu minus sejak dini.
- Apabila terdapat akun belanja pegawai yang masih memiliki sisa pagu, satker dapat mengajukan revisi pergeseran antar-akun di sesama belanja pegawai. Langkah ini memungkinkan optimalisasi anggaran tanpa perlu menambah pagu secara keseluruhan.
- Satker dapat memanfaatkan alokasi anggaran yang sekiranya tidak terserap secara maksimal melalui revisi antar program, antar kegiatan, antar RO/KRO, dan/atau antar jenis belanja.
- Satker yang mengalami potensi pagu minus dapat berkoordinasi dengan satker lain yang memiliki sisa pagu. Revisi antar-satker memungkinkan redistribusi anggaran secara efisien, dengan tetap memperhatikan pertimbangan dan persetujuan dari satker koordinator wilayah.
- Jika langkah-langkah internal tidak mencukupi, satker dapat berkoordinasi dengan unit Eselon I untuk mengajukan penambahan anggaran melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Revisi ini dilakukan secara terpusat dan memerlukan justifikasi yang kuat serta dukungan data proyeksi yang akurat.
- Apa saja dokumen persyaratan permohonan register hibah?
Dokumen persyaratan permohonan register hibah, antara lain:
- Surat Permohonan
- Ringkasan Hibah
- Naskah Perjanjian Hibah
- Berita Acara Serah Terima Hibah (khusus hibah barang)
- Dokumen Pendelegasian Kewenangan Hibah
- Mengapa terjadi login gagal pada aplikasi SEHATI dengan notifikasi “Login gagal, menunggu konfirmasi pendaftaran oleh admin user SEHATI”?
Silakan dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan admin K/L Pusat untuk aktivasi user SEHATI.
- Apa saja dokumen persyaratan pengajuan MP PNBP?
Dokumen persyaratan pengajuan MP PNBP, antara lain:
- Surat Permohonan
- Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun berjalan
- Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan
- Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target PNBP tahun anggaran berjalan
- Mengapa tidak dapat klik simpan saat pengajuan MP PNBP pada ESPM, padahal seluruh kolom telah diinput?
Silakan dicek kembali isian data dan dokumen telah berhasil diunggah. Pastikan isian nilai usulan MP PNBP hanya angka, tanpa koma/titik.



