Rabu, 3 Maret 2021 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan
Tengah telah menyelenggarakan Sosialisasi Internal/GKM Strategi Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblower System di Lingkungan Kementerian Keuangan secara daring melalui room zoom meeting dengan pemateri dari Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, yaitu Bapak Setijo Wahono dan Noor Malida Rahmah.
Penyampaian materi sosialisasi terkait gratifikasi tersebut dianggap perlu karena sebagai bagian dari ASN Kementerian Keuangan, pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah perlu memiliki kompetensi integritas yang tinggi.
Beberapa poin penting dalam paparan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblower System di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Diharapkan dengan diselenggarakannya Gugus Kendali Mutu ini semakin meningkatkan pemahaman ASN terkait gratifikasi dan bagaimana tata cara pelaporannya.