Segenap jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Tengah bertekad bulat untuk menang melawan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini terpancar dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Anti Korupsi secara daring yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2021. Acara tersebut masih dapat dinikmati melalui youtube pada akun: TV Treasury Kalimantan Tengah.
Hari Utomo (52 tahun), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalteng mengingatkan kembali arahan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 yaitu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dari hulu sampai ke hilir. Selanjutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh padam. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Diperlukan juga orkestrasi kebersamaan yang luar biasa untuk melakukan pencegahan.
“Presiden berharap dengan langkah-langkah yang sistematis, yang sistemik dari hulu sampai hilir kita bisa lebih efektif memberantas korupsi, lebih efektif memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran, dan menjadikan Indonesia negara maju yang kita cita-citakan,” ujar Hari Utomo.
Narasumber terdiri dari dua Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Hotmanuel Suniman Tampubolon (38 tahun), staf Kantor Pelayanan Perebndaharaan Negara (KPPN) Sampit. Beliau memberikan materi dengan judul “Menang Lawan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara”.
Moderator digawangi oleh Martina Sri Mulyani, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan (PAPK) Kanwil DJPb Kalteng, sekaligus selaku Duta Transformasi dan Kelembagaan (DTK).
Pembicara Kedua, Amrullah Hadi (52 tahun), Kepala Seksi Pengawasan I dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. Beliau memaparkan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peserta terdiri berasal dari Kanwil DJPb, KPPN, KPP, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pelayanan Bea Cukai, dari seluruh Kalimantan Tengah.
Faktor Penyebab Tindakan Korupsi
Hotmanuel menyebutkan bahwa terdapat beberapa teori faktor yang dapat menyebabkan korupsi, salah satunya GONE Theory. Empat faktor utama penyebab terjadinya korupsi. Pertama, Greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu. Kedua, Opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan. Ketiga, Needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup. Keempat, Exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan.
Perbedaan Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi
Amrullah Hadi menjelaskan secara singkat perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Suap bersifat transaksional, dengan inisiatif dari penerima layanan, dan sudah ada niat jahat.
Pemerasan, biasanya terjadi transaksional dengan paksaan (halus maupun kasar), dengan inisiatif dari pemberi layanan, serta sudah ada niat jahat.
Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penerima Gratifikasi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Gratifikasi bisa saja tidak perlu transaksional, tidak ada Meeting of Mind, serta niat jahat belum ada saat penerimaan, namun dianggap ada jika tidak dilaporkan.
Quotes Menteri Keuangan
Ibu Sri Mulyani menuliskan quotes:” Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai”.
Menurut Sri Mulyani, terdapat beberapa cara untuk melawan korupsi.dalam pengelolaan keuangan negara. Pertama, penguatan sumber daya manusia. Kedua, edukasi perihal tugas dan fungsi tentang keuangan negara. Ketiga, penguatan pengawasan pengelolaan keuangan negara. Keempat, memperbaiki berbagai kebijakan agar pengelolaan keuangan negara makin efisien. Kelima, memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara.
Strategi Pemberantasan Korupsi ala KPK
Hotmanuel menyampaikan tiga strategi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK. Strategi pertama dalah Perbaikan Sistem, misalnya mendorong transparansi penyelenggara negara, memberikan rekomendasi kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, serta modernisasi pelayanan publik. Strategi kedua, tindakan represif yaitu upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan. Strategi ketiga, melalui edukasi dan kampanye.
Harapan terhadap Hasil FGD Anti Korupsi
Kepala Kanwil DJPb berharap bahwa dengan adanya FGD Anti Korupsi dapat mengingatkan beliau dan seluruh jajaran Kementerian Keuangan terhadap pentingnya pencegahan tindakan korupsi pada para pengelola keuangan negara sehingga mampu mengawal APBN, mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju.
Penulis: Martina Sri Mulyani
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Sekaligus Duta Transformasi dan Kelembagaan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng