Jln. Ir. H. Juanda No. 04, Samarinda

Indeks Manfaat Program Sembako

Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Dana ini kemudian harus ditukarkan dengan telur dan beras di agen yang sudah ditetapkan. Pada 2020, program BPNT berubah menjadi Program Sembako. Dana bantuan yang diberikan dalam Program Sembako, tidak hanya dapat dibelanjakan untuk beras dan telur saja, namun juga untuk sumber karbohidrat, protein dan vitamin lainnya seperti jagung, daging ayam, daging sapi, kacang-kacangan, sayur atau buah yang dapat diperoleh di pasar lokal. Kebijakan stimulus fiskal yang telah diputuskan, memberikan instrumen baru bagi pemerintah untuk meminimalkan dampak sosial ekonomi Covid-19 pada tingkat rumah tangga. Melalui perluasan kepesertaan Program Sembako pemerintah berupaya untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi. Namun demikian, untuk memaksimalkan peran program, beberapa perbaikan diperlukan, yang didasarkan pada pengalaman pelaksanaan BPNT yang dimulai sejak 2017.

Perubahan Program Sembako (BPNT)/Kementerian Sosial

Sumber: Kementerian Keuangan (Bahan Rapat Kabinet Terbatas, 7 April 2020), Kementerian Sosial (Bahan Ratas 13 April 2020)

Guna memaksimalkan peran Program Sembako pada masa pandemi Covid-19, pelaksana program perlu memastikan KPM dapat membeli kebutuhan pangan pada harga rata-rata yang berlaku di pasar. Sehingga, KPM dapat menerima kuantitas pangan yang lebih banyak dibandingkan dengan saat pelaksanaan BPNT. Hal ini penting bagi KPM mengingat pandemi Covid-19 ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan sebagian penduduk. Sebagai respons dalam menghadapi wabah Covid-19 mulai Maret 2020 indeks manfaat program sembako yang sebelumnya Rp150.000/KPM/bulan berubah menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan. Dengan kenaikan manfaat ini, KPM memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan komoditas pangan yang dapat dikonsumsi. KPM yang sudah memiliki KKS dapat langsung memanfaatkan bantuan yang diberikan. Selain waktu pelaksanaan yang mulai sesuai dengan yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 10 setiap bulan, jenis pangan yang dimanfaatkan juga makin bervariasi. Saat ini, KPM tidak hanya memanfaatkan bantuan untuk membeli beras dan telur, namun juga untuk bahan pangan lain seperti daging ayam, ikan, sayur mayur atau buah. Berbagai strategi dilakukan oleh e-warong untuk mengantisipasi pemanfaatan pangan segar, mulai dari membuka pesanan sebelum tanggal penyaluran, maupun melalui pembuatan kesepakatan dengan KPM mengenai jenis bahan yang diinginkan untuk penyaluran berikutnya. Namun, dari hasil koordinasi dengan beberapa wilayah pelaksanaan, masih ditemukan adanya pembuatan paket bahan pangan yang dilakukan oleh e-warong, dengan alasan kemudahan transaksi dan untuk memastikan semua bahan pangan terutama pangan segar- dapat habis, sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan khusus.

 

Pelaksanaan Distribusi KKS

  1. Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, perangkat desa/aparat kelurahan, dan Pendamping Sosial Bansos Pangan mendampingi Bank Penyalur pada saat proses distribusi KKS kepada KPM. Edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS.
  2. Pihak yang harus hadir dari KPM pada saat distribusi KKS adalah yang ditentukan sebagai Pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening bantuan pangan. Apabila Pengurus KPM tidak hadir pada saat distribusi KKS,
    perangkat desa/aparatur kelurahan dan Pendamping Sosial Bansos Pangan secara aktif mengecek keberadaan KPM.
  3. Perlakuan bagi Pengurus KPM yang tidak hadir pada saat distribusi KKS (baik karena sakit, lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas, meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap atau sedang dalam proses hukum, tidak ditemukan domisilinya, sudah bercerai, maupun menolak menerima bantuan) merujuk pada Lampiran mengenai Mekanisme Penggantian Pengurus KPM.
  4. Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distribusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP, Suket, KK, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
  5. Pada saat proses distribusi KKS, petugas Bank Penyalur memeriksa kesesuaian data pada KKS dengan dokumen identitas yang dibawa KPM.
  6. Jika data pada KKS sesuai dengan dokumen identitas yang dibawa KPM, maka KPM harus melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh Bank Penyalur.
  7. Bank Penyalur menyerahkan KKS, lembar PIN, dan lembar informasi program disertai penjelasan kepada KPM mengenai program Sembako serta cara penggunaan KKS dan PIN.
  8. Jika data pada KKS dan dokumen identitas yang dibawa KPM tidak sesuai, misalnya terdapat perbedaan nama, alamat maupun nomor identitas KPM maka petugas Bank Penyalur berkoordinasi dengan perangkat desa/aparatur kelurahan untuk mencocokkan data administrasi kependudukan di wilayahnya.
  9. Apabila KPM terbukti adalah benar yang bersangkutan, maka pihak desa/kelurahan dapat memberikan surat keterangan terkait hal tersebut. Dengan adanya surat keterangan dari desa/kelurahan, petugas Bank Penyalur menyerahkan formulir pembukaan rekening bantuan pangan untuk dilengkapi dan ditandatangani oleh KPM untuk memperoleh KKS dan PIN. Contoh surat keterangan terdapat pada
  10. KKS dan dokumen kelengkapannya tidak diserahkan kepada KPM apabila:
    1. KPM tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau dokumen pendukung.
    2. KPM tidak melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening bantuan pangan.
    3. Terjadi perbedaan data KPM dengan data pada KKS yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak desa/kelurahan.
    4. KPM didapati telah memiliki KKS dari kepesertaannya pada program PKH.
  1. Apabila saat registrasi/distribusi KKS didapati KPM telah memiliki KKS dari program PKH maka KKS yang baru tidak diserahkan kepada KPM dan dilaporkan kepada Bank Penyalur agar dapat dilakukan proses tunggalisasi KKS, dimana dana bantuan program Sembako akan disalurkan melalui KKS yang telah dimiliki dan digunakan KPM untuk PKH.
  2. Tenggat berakhirnya proses distribusi KKS kepada KPM ditentukan oleh Kementerian Sosial. Apabila distribusi KKS melewati tenggat yang ditentukan, maka Tim Koordinasi Bansos Pangan mengirim surat permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan laporan hasil rekonsiliasi distribusi KKS kepada Kementerian Sosial. Proses distribusi KKS dapat dilanjutkan setelah Kementerian Sosial mengeluarkan persetujuan.
  3. Setelah proses distribusi KKS berakhir, untuk rekonsiliasi data, Bank Penyalur di daerah menyampaikan laporan hasil distribusi KKS kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota dan Bank Penyalur di pusat mengenai:
    1. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya;
    2. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya.
  4. Laporan rekonsiliasi data hasil distribusi KKS menggunakan format baku yang ditentukan oleh Kementerian Sosial dilengkapi dengan kode wilayah yang digunakan oleh satuan kerja pengelola data di bawah Kementerian Sosial, dan ditandatangani oleh Bank Penyalur di daerah dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  5. Laporan rekonsiliasi data hasil distribusi KKS tersebut dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kepada Kementerian Sosial, dan mencakup:
    1. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya;
    2. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya
      beserta alasannya.
  6. Laporan yang sama dikirim Bank Penyalur di daerah kepada Bank Penyalur di pusat.
  7. KKS yang tidak terdistribusikan dinonaktifkan dan disimpan oleh Bank Penyalur di daerah. KKS dan kelengkapan yang tidak terdistribusikan disimpan sampai satu tahun anggaran atau selesainya pemeriksaan oleh tim audit. 

 

Gambar Pelaksanaan Registrasi/Distribusi KKS

 

Pemanfaatan Dana Bantuan

Proses pemanfaatan dana bantuan program Sembako dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pembelian Bahan Pangan dilakukan di e-Warong menggunakan KKS.
  2. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako.
  3. KPM harus memanfaatkan seluruh dana bantuan program Sembako.
  4. KPM berhak memilih e-Warong terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program Sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. KPM dapat mencari e-Warong lain yang menjual barang dengan harga dan kualitas yang lebih baik serta dapat menyampaikan keluhan ke perangkat desa/aparatur kelurahan, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan atau saluran pengaduan lain apabila terdapat penentuan harga yang tidak wajar.
  5. Cetak resi dari mesin EDC disampaikan oleh eWarong kepada KPM. Cetak resi memuat informasi nominal transaksi dan sisa jumlah dana yang masih tersedia pada sub-akun uang elektronik KPM.

Singkatnya, proses pemanfaatan dana bantuan program Sembako digambarkan sebagai berikut:

  1. Datang: KPM datang ke e-warong dengan membawa KKS.
  2. Cek: KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC.
  3. Pilih: KPM memilih jenis dan menentukan jumlah bahan pangan sesuai kebutuhan.
  4. Bayar: KPM melakukan pembayaran dengan memasukkan PIN pada mesin EDC.
  5. Terima: KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta cetak resi dari mesin EDC.

 

Gambar Pemanfaatan Dana Bantuan

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search