Pembentukan Kanwil Ditjen PBN Provinsi Kaltim berdasarkan pada PMK Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Februari 1999, Kanwil XIX DJA Samarinda, menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur.
Pembentukan Kanwil Ditjen PBN Provinsi Kaltim berdasarkan pada PMK Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Februari 1999, Kanwil XIX DJA Samarinda, menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur.