PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB
Berdasarkan Nota Dinas Menteri Keuangan nomor ND-151/MK.5/PB.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) atas Barang Milik Negara yang telah dihapuskan, dengan rincian sebagai berikut :
No. |
Jenis Barang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
1. |
1 (satu) paket Barang Milik Negara (BMN) berupa Peralatan dan Mesin sebanyak 17 (tujuh belas) unit, semua dalam kondisi rusak berat yaitu:
- 1 unit Mesin Fotocopy Folio Canon IR2529 - 2 unit mesin absensi - 3 unit kursi besi/ metal Ergosit - 1 unit sice - 1 unit Workstation Informa - 1 unit AC Samsung - 1 unit UPS ICA 650 VA - 2 unit PC Lenovo Thinkcentre M82 - 4 unit Printer HP Laserjet P3015 DN - 1 unit TV Samsung LED 40F5000 |
Rp. 996.200 |
Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan paling banyak 50% (lima puluh persen) |
Pelaksanaan Lelang
Hari : Selasa
Tanggal : 16 Februari 2021
Pukul : 11.00 WIB
Alamat domain : https://lelang.go.id/
Tempat Lelang : KPKNL Batam, Jalan Engku Putri Batam Center
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Ketentuan Lelang
- Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Sultan Muhammad Syah, Dompak, Kota Tanjungpinang, Prov. Kepulauan Riau di waktu dan hari kerja sejak pengumuman lelang terbit;
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui internet yang diakses pada alamat domain : lelang.go.id;
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada pada website tersebut sebagaimana yang tersebut pada poin 2;
- Batas akhir penawaran lelang sesuai hari dan waktu tersebut di atas.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang paling lambat satu hari sebelum batas akhir lelang;
- Penawaran lelang dimulai sebesar minimal nilai limit dan dapat diajukan penawaran berkali-kali sampai batas akhir penawaran sebagaimana tersebut diatas;
- Pengesahan Pembeli:
- Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli;
- Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai pembeli; - Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara;
- Uang Jaminan penawaran lelang dan peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap obyek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual/ atau Pejabat Lelang;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penjualan/ Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau Telepon (0771) 7335770