Jl. Sultan Muhammad Syah, Gedung Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Dompak

Profil

Visi Misi Kanwil DJPb

Visi dan Misi

 

Misi Kanwil DJPBN Provinsi Kepulauan Riau

Untuk mencapai Visi Kanwil, kami memiliki misi:

1. Mewujudkan pengolahan kas dan investasi yang hati-hati, efisien, dan optimal.

2. Mendukung pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel.

3. Mewujudkan Akutansi dan pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan dan tepat waktu

4. Mengembangkan sistem perbendaharaan yang terpercaya, profesional, dan modern

 

Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

1. Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan.

2. Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah.

3. Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.

4. Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran.

5. Pembinaan teknis sistem akuntansi.

6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.

7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.

8. Pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

9. Pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.

10. Pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah.

11. Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara.

12. Pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun.

13. Verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

14. Pelaksanaan kehumasan.

15. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

 

Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan kantor vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendahraaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan perundang-undangan, KPPN menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN.

2. Penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.

3. Penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN.

4. Monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.

5. Penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI.

6. Monitoring standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI.

7. Penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI.

8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN.

9. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search