Strategi Organisasi Kanwil DJPb Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2024
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau sebagai organisasi harus memiliki gambaran atau cita-cita dan mengarahkan seluruh komponen organisasi menuju kearah gambaran atau cita-cita tersebut. Gambaran atau cita-cita organisasi ini yang disebut visi dan misi. Pencapaian visi dan misi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan, perencanaan, pengkoordinasian pekerjaan-pekerjaan yang berbeda, serta mendorong inovasi dalam rangka pencapaian visi dan misi tersebut. Adapun visi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut.

Strategi organisasi Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau disusun berdasarkan penggunaan beberapa alat analisis yaitu Analisis STEP (Socialcultural, Technological, Enviromental/Economic, Political/Legal), Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), serta pendekatan TOWS berdasarkan hasil analisis SWOT. Hasil Analisis STEP dan SWOT diantaranya;


Berdasarkan analisa yang telah dilaksanakan, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau akan mengoptimalkan potensi kekuatan dan peluang yang dimiliki untuk meminimalisir kelemahan dan mengantisipasi ancaman yang dihadapi.






