Pengelolaan Dana Desa dan Dampaknya Terhadap Indeks Desa Membangun di Nusa Tenggara Timur
Oleh : Affandi Rahman Halim Kepala Seksi PPA II B ; Artika Taryani Pelaksana Seksi PPA II B
KARYA tulis berjudul Pengelolaan Dana Desa Dan Dampaknya Terhadap Indeks Desa Membangun Di Nusa Tenggara Timur, ditulis oleh Halim dan Taryani (2023), membahas tentang dana desa yang dikaitkan pembangunan desa di provinsi NTT.
Studi ini berdasarkan pada tujuan dana desa, yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Sesuai dengan DJPK (2019), dana desa dirancang untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan adil, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui desa. Ini mencakup mendorong peningkatan layanan publik di desa, memajukan ekonomi desa, memberdayakan masyarakat desa, dan berkontribusi pada penurunan tingkat kemiskinan di desa.
Untuk melihat apakah pembangunan desa tersebut dikatakan berhasil atau tidak, maka suatu instrumen pengukuran pembangunan desa dibuat oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang disebut indeks desa membangun (IDM). IDM menjadi standar pengukuran yang memperlihatkan secara komprehensif indikator-indikator kemajuan dan kemandirian desa.
Berbagai studi sebelumnya seperti yang diteliti oleh Arina et al. (2021); Hartojo et al. (2022); Ilmi & Mustofa (2020); Kalontong et al. (2019); dan Yulitasari & Tyas (2020) telah mempelajari hubungan antara dana desa dan kontribusinya terhadap pembangunan desa, dengan indikator meningkatnya Indeks Desa Membangun (IDM). Namun, berbagai penelitian tersebut dikritisi dalam penelitian ini. Pertama, persoalan operasionalisasi variabel dana desa yang terbatas pada pagu atau realisasi, ini menjadi isu karena besaran pagu/realisasi dana desa dipengaruhi oleh variabel lain, seperti jumlah penduduk desa, luas wilayah yang seharusnya dikontrol.
Kedua, asumsi dana desa berpengaruh segera pada tahun yang sama. Ini juga menjadi isu karena IDM memiliki dimensi yang luas, sedangkan dana desa memiliki prioritas tertentu dampak dana desa masih memerlukan beberapa periode waktu ke depan agar dapat berdampak pada IDM.
Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengatasi keterbatasan tersebut, dengan menggunakan ukuran kinerja pengelolaan dana desa dengan beberapa dimensi, yaitu penyaluran, penyerapan atau penggunaannya, baik dari sisi kinerja realisasi maupun kecepatan. Penelitian ini juga memasukkan faktor lag waktu untuk lebih mendalami dampak dana desa dari tahun ke tahun (3 tahun).
Dimensi penyaluran menggunakan variabel operasional berupa persentase realisasi penyaluran dibandingkan pagu dana desa per tahun dan kecepatan penyaluran berupa rata-rata interval hari kerja penyaluran per tahap. Sedangkan dimensi penyerapan menggunakan variable operasional berupa persentase realisasi penggunaan dana desa dibandingkan nilai penyaluran per tahun.
Selanjutnya, pertanyaan penelitian yang dirumuskan, apakah penyaluran dana desa, penyerapan/penggunaan dana desa, dan kecepatan penyaluran dana desa berpengaruh terhadap IDM dengan lag waktu 1-3 tahun?
Data yang digunakan adalah data dana desa pada aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan dan data IDM yang dipublikasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Data tersebut untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang meliputi 3.026 desa dengan rentang waktu mulai tahun 2020 hingga 2022.
Data dengan rentang waktu ini diolah dalam suatu panel data yang kemudian dilakukan pengujian kesesuaian model, dengan hasil model fixed effect adalah model terbaik untuk meregresikan data. Selanjutnya uji asumsi klasik dijalankan pada model untuk mendeteksi multicollinearity dan heteroskedasticity dan mengatasinya.
Hasil Analisis
Hasilnya regresi diuraikan sebagai berikut. Pertama, variabel persentase penyaluran dana desa untuk berbagai lag tahun, baik 1, 2 dan 3 tahun, tidak berpengaruh signifikan terhadap IDM.
Ketidakberpengaruhannya ini diartikan bahwa penyaluran dana desa hanya sampai pada tahap dana tersebut masuk ke rekening kas desa, yang mana dalam prosesnya belum mencapai tahap penggunaan oleh desa. Dengan demikian, persentase penyaluran yang tinggi atau rendah belum bisa menggambarkan tingkat IDM yang tinggi atau rendah.
Walaupun tidak signifikan, persentase penyaluran pada lag 1 tahun dan lag 2 tahun menunjukkan arah negatif. Ini mengindikasikan tinggi rendahnya penyaluran pada lag tahun tersebut berlawanan arah dengan rendahnya IDM. Ini bisa terjadi karena fenomena persentase penyaluran yang rendah bisa terjadi di desa-desa dengan IDM yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah di level desa karena ketidaklengkapan dokumen persyaratan penya-luran hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang berakhir pada kegagalan dalam penyaluran dana desa.
Selain itu, persentase penyaluran yang rendah juga bisa disebabkan oleh kebijakan sanksi pemotongan dana desa yang diterapkan pada desa yang tidak melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kedua, variabel persentase penyerapan belum berpengaruh pada IDM pada lag 1 tahun, namun berpengaruh signifikan pada IDM pada lag 2 dan 3 tahun. Ketiga koefisien pada ketiga lag tahun menunjukkan arah positif. Berdasarkan hasil ini, studi ini telah mengkonfirmasi bahwa penggunaan dana desa mulai memberikan dampak pada IDM setelah dua hingga tiga tahun penggunaan dana desa. Hal ini menandakan bahwa program dan aktivitas pembangunan desa serta pemberdayaan desa yang dibiayai oleh dana desa baru mulai memberikan dampak pada pembangunan desa setelah dua tahun berikutnya.
Ketiga, IDM tidak secara signifikan dipengaruhi oleh ratarata interval hari kerja penyaluran per tahap pada tahun sebelumnya. Namun, IDM secara signifikan dipengaruhi oleh ratarata interval hari kerja penyaluran per tahap pada dua dan tiga tahun sebelumnya. Semakin cepat dana desa disalurkan dan digunakan untuk kebutuhan desa, dampaknya pada pembangunan desa akan mulai dirasakan dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Kecepatan penyaluran ini diinterpretasikan sebagai komitmen dan kesiapsiagaan aparatur desa untuk menerima dana desa lebih awal dan segera menggunakannya untuk kebutuhan pembangunan desa.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini memberikan beberapa implikasi kebijakan. Pertama, kebijakan penyaluran dana desa perlu diteruskan dalam jangka waktu yang panjang untuk dapat meningkatkan status desa menjadi lebih maju dan mandiri, terutama bagi desa-desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mayoritas masih berstatus tertinggal.
Kedua, penggunaan dana desa perlu dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan desa yang linier dengan prioritas nasional. Penting bagi desa untuk proaktif dalam menghadapi dan mengelola berbagai rintangan yang muncul sehingga tidak ada sisa dana desa yang tidak terpakai. Ketiga, kesiapan dan dedikasi dari pemerintah desa perlu diperkuat, didukung oleh pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari warga desa, untuk mempercepat proses penyaluran dan penggunaan dana desa.
Dengan penyaluran dana desa yang lebih cepat, penggunaannya dapat segera dilakukan dan manfaatnya pun akan lebih cepat terasa bagi warga desa.
Tulisan ini dirangkum dari jurnal ilmiah yang telah diterbitkan dengan judul sama pada Jurnal Manajemen Perbendaharaan ─ Volume 4, Nomor 1, 2023, 51-71



