Adaptasi Peran RCE : Prospek dan Tantangan
Opini : Ginanjar Aji Nugroho, Kepala Seksi PPA II A
Peran strategis Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam tataran lingkup regional semakin menguat dan challenging. Mengutip pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai representasi dari Kementerian Keuangan, mempunyai peran strategis sebagai Regional Chief Economist (RCE) yang diharapkan mampu melakukan identifikasi dan analisis terhadap berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah kerja masing-masing, selain melaksanakan tugas dan fungsi utama sebagai treasurer. Dalam pelaksanaannya, peran sebagai RCE direfleksikan dengan kemampuan untuk menjelaskan fungsi dan kebijakan fiskal, terutama dalam lingkup tataran regional, dan melihat dampak APBN di daerah, serta mempunyai sensitivitas dan kerangka berpikir sebagai policy maker yang mewakili Kementerian Keuangan di daerah, mampu berpikir kritis bahwa uang negara harus dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dari sisi perekenomian, misalnya dalam hal menciptakan kesejahteraan dan kesempatan kerja. Selain itu, sebagai RCE juga perlu menjalin kerja sama dengan para stakeholders, serta memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan Pemerintah/Lembaga di daerah.
Menjalankan peran sebagai Regional Chief Economist, posisi Kanwil Ditjen Perbendaharaan dinilai semakin strategis. Hal ini terlihat dari potret aktivitas dan intensitas interaksi Kanwil Ditjen Perbendaharaan terhadap pimpinan daerah, stakeholder dan mitra strategis di daerah, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik. Pada beberapa kesempatan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan juga turut mengambil peran dalam agenda kegiatan penting yang diselenggarakan secara periodik oleh Pemda. Misalnya, dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diadakan oleh Pemda dalam rangka penyusunan sejumlah rencana pembangunan untuk tahun berikutnya, baik itu penentuan anggaran maupun terkait dengan jenis program dan kegiatannya. Selain itu, keterlibatan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga menjadi bukti eksistensi dan kontribusi Ditjen Perbendaharaan dalam menunjukkan peran sebagai RCE. Sementara itu, dalam perkembangannya, peran unit vertikal Ditjen Perbendaharaan (Kanwil dan KPPN) semakin menguat yang salah satunya ditandai dengan keterlibatan dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang diinisiasi oleh Perwakilan Bank Indonesia di daerah.
Sebagai treasurer, Ditjen Perbendaharaan menjalankan tugas dan fungsi terkait dengan perbendaharaan, melaksanaan pengelolaan kas dan menjaga tata kelola, akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaannya. Mengutip pernyataan yang Wakil Menteri Keuangan, Ditjen Perbendaharaan memegang “pena terakhir” untuk mengeluarkan anggaran. Sebagai “pena terakhir” yang mengeluarkan uang, maka perlu dan penting untuk mengetahui apa dan bagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat di suatu daerah. Harapannya, Ditjen Perbendaharaan mampu menghubungkan anggaran yang dikeluarkan sebagai belanja dengan dampak yang dihadirkan dalam perekonomian di daerah. Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai unit vertikal di daerah dinilai sangat tepat untuk dapat melihat dari dekat bagaimana APBN merespons perekonomian di daerah, mengingat selama dua dekade implementasi desentraslisasi fiskal yang digulirkan sejak tahun 2001, APBN, melalui belanja transfer ke daerah, masih menjadi sumber pendanaan utama dalam struktur APBD dengan porsi di atas 60 persen. Oleh karena itu, hal ini patut menjadi perhatian bersama bahwa jangan sampai APBN berjalan tanpa memperhatikan hubungannya dengan perekonomian di suatu daerah. Disinilah entry point hadirnya Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai RCE.
Penguatan Implementasi RCE
Dalam rangka mendukung peningkatan pengelolaan fiskal dan perekonomian di daerah melalui implementasi RCE, ditetapkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 264 tahun 2023 tentang Program Penguatan Regional Chief Economist yang menjadi perekat sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehingga RCE merupakan program kolaboratif dan menjadi tanggung jawab bersama di lingkungan Kemenkeu Keuangan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Implementasi program RCE terdiri atas tiga hal penting yang diselenggarakan dengan kerangka kerja yang terstruktur. Adapun ketiga hal dimaksud yaitu:
- Kajian Fiskal Regional (KFR), yang merupakan dokumen kajian yang disusun oleh pengelola fiskal di daerah yang berisi potret profil dan dinamika kondisi fiskal regional. KFR memuat analisis fiskal dan makroekonomi yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan kebijakan fiskal. Di dalam KFR, terdapat pengolahan dan analisis atas sederetan data seperti data statistik regional, dana moneter regional, data penerimaan pajak regional, data penerimaan bea dan cukai regional, data belanja negara baik belanja K/L maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), data keuangan daerah baik dari pemerintah daerah, aplikasi Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI), dan/ atau aplikasi lainnya. Dalam rangka penajaman, penyusunan KFR dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat menyajikan pengembangan ulasan berbasis analisis tematik dan project-based yang bersifat dinamis.
- Asset Liability Committee (ALCo) Regional, yang merupakan forum komunikasi dan kolaborasi lintas unit organisasi Eselon I Kementerian Keuangan di daerah yang membahas mengenai perkembangan ekonomi makro, fiskal, moneter, dan isu ekonomi regional lainnya, serta analisis deviasi dan proyeksi atas penerimaan dan pengeluaran kas regional setiap bulannya. Di samping itu, ALCo Regional juga memotret current issue di daerah yang dirangkai dengan policy response serta penyusunan rekomendasi kebijakan dalam merespons isu terkait.
- Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN) yang merupakan wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, supervisi, dan sharing data informasi dan regulasi lingkup pengelolaan keuangan negara. Forum ini dibentuk dalam rangka penguatan sinergi antarunit pengelola fiskal di pusat dan di daerah. Forum ini diharapkan dapat menjadi media yang menjembatani kebutuhan dan mendorong kesamaan langkah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan pemerintah yang baik (good governance).
Mindshifting tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan, dari clerical ke analytical
Implementasi peran sebagai RCE dan Financial Advisor (FA) pada unit vertikal Ditjen Perbendaharaan menjadi tantangan tersendiri bagi para pegawainya. Dampaknya tentunya sangat terasa, dari yang semula menjalankan tugas yang bersifat clerical, beralih menjadi yang bersifat analytical. Dengan komposisi dan karakteristik pegawai yang bervariasi, dari Gen X (kelahiran tahun 1965 – 1980) hingga Gen Z (kelahiran tahun 1997 – 2012), tentunya masa transisi ini menjadi dinamika tersendiri. Bagi Gen Z, bisa jadi mereka lebih mudah beradaptasi, didukung dengan adanya pendidikan dan pelatihan, baik dengan metode elearning maupun Pelatihan Jarak Jauh (PJJ). Sedangkan bagi Gen X, barangkali memerlukan extra effort untuk beradaptasi. Karena dengan adanya peran baru ini, semua pegawai dituntut untuk memaksimalkan potensi dan kompetensi yang bisa dikembangkan sehingga dapat menjalankan peran baru tersebut dengan handal.
Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah dalam urusan perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan senantiasa berinteraksi dengan satuan kerja, pemerintah daerah, stakeholder terkait, serta dengan mitra kerja strategis lainnya. Khususnya sebagai RCE, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat berperan sebagai “jembatan” atau sarana konektivitas bagi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesamaan langkah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan pemerintah yang baik. Terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sarana bagi Ditjen Perbendaharaan untuk mengoptimalkan peran strategis sebagai RCE.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menandai babak baru dalam tata kelola keuangan di Indonesia. Salah satu peran krusial dalam implementasi undang-undang ini adalah RCE yang diemban oleh Kanwil DJPb. Peran ini menjadi sangat krusial untuk memastikan harmonisasi yang efektif antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Mencermati substansi dari UU HKPD tersebut, terlihat adanya tantangan yang berpotensi dihadapi oleh Kanwil DJPb dalam mengemban peran RCE yang dapat digambarkan sebagai berikut:
- Adanya pembagian kewenangan yang jelas dan pengelolaan keuangan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, Kanwil DJPb bertanggung jawab untuk melakukan analisis ekonomi regional yang komprehensif, yang mencakup evaluasi kondisi fiskal, potensi ekonomi, dan tantangan yang dihadapi oleh setiap daerah. Analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menjawab kebutuhan spesifik daerah serta mendukung tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.
- Kanwil DJPb dalam konteks RCE, memainkan peran sentral sebagai penghubung yang memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah selaras dengan kebijakan pusat, yaitu dengan memastikan bahwa transfer keuangan dari pusat ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan prioritas nasional. Di samping itu juga memastikan bahwa alokasi anggaran terdistribusi untuk mendukung pembangunan yang merata dan berkeadilan.
- Urgensi pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan yang ditekankan dalam UUHKPD, menjadi celah yang dapat dijadikan entry point dalam mengoptimalkan peran sebagai RCE. Dalam hal ini, Kanwil DJPb berperan sebagai fasilitator yang memastikan bahwa komunikasi yang terjadi diantara pihak terkait dapat berjalan efektif dan transparan.
RCE merupakan sebuah program strategis untuk menempatkan unit vertikal Kementerian Keuangan memegang posisi strategis dalam perekonomian regional. Hal ini juga sebagai wujud elaborasi sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah. Berbagai kegiatan utama yang menjadi ruang lingkup RCE telah diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan baik. Sebagai refleksi dan evaluasi, tentunya setiap pelaksanaan tugas adalah menjadi bagian dari lesson learned untuk mencapai nilai kesempurnaan yang merupakan salah satu core value Kementerian Keuangan.
Artikel ini telah tayang di e-Majalah PADAR edisi Bulan Juni 2024 dengan judul "Adaptasi Peran RCE : Prospek dan Tantangan".



